JAKARTA — Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1/2026), dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum. Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya pada Selasa (13/1/2026) yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, menilai dakwaan JPU tidak lengkap dan mengandung cacat formil. Ia menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik yang menjerat kliennya seharusnya dinyatakan gugur sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Faomasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, yang mengatur secara tegas mengenai batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana. Menurutnya, kewenangan penuntutan dalam perkara tersebut telah hapus karena melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
“Persidangan yang adil tidak dimulai dari pembuktian, tetapi dari surat dakwaan yang jujur, cermat, dan sesuai hukum. Setelah kami bedah dalam eksepsi, dakwaan penuntut umum justru menunjukkan kerancuan berpikir dan dipaksakan masuk ke ruang sidang,” ujar Faomasi kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, tindakan yang dituduhkan kepada terdakwa sejatinya merupakan bentuk pembelaan diri atas serangan terhadap martabat dan kehormatan pribadi, yang menurutnya berujung pada kriminalisasi. Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga berpotensi obscuur libel atau kabur.
“Bagaimana mungkin peradilan yang mulia ditegakkan di atas pondasi dakwaan yang kabur. Jika ini dibiarkan, sama saja membiarkan ruang sidang menjadi panggung kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Faomasi menekankan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan terdakwa, tetapi juga menjadi sinyal bagi masyarakat luas terkait potensi kriminalisasi terhadap warga yang melakukan pembelaan diri. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
“Kami memohon kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan agar tidak membiarkan hukum dijadikan alat untuk merusak martabat seseorang. Keberanian majelis hakim menghentikan perkara ini akan menyelamatkan wajah peradilan dan melindungi masyarakat dari ketidakadilan,” ujarnya.
Terdakwa Klaim Bertindak Membela Diri
Dalam persidangan, terdakwa Budi juga menyampaikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa perbuatan yang dipersoalkan jaksa dilakukan dalam konteks membela diri dari provokasi dan ancaman.
“Sebelumnya dia lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam akan membunuh keluarga saya, bahkan mengancam akan memperkosa ibu dan kakak saya,” kata Budi dengan suara bergetar.
Kuasa hukum menilai keterangan tersebut relevan dengan ketentuan dalam KUHP baru yang menyatakan bahwa perbuatan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan pembelaan diri.
Duduk Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik yang dikirim pelapor, Suhari alias Aoh, kepada terdakwa. Merasa perlu melakukan klarifikasi, Budi kemudian mendatangi pelapor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, upaya tersebut berujung pada keributan.
Atas kejadian itu, Budi sempat melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain yang dibuatnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan pornografi telah dinyatakan lengkap (P21).
Di sisi lain, Suhari juga melaporkan balik Budi. Meski sempat terjadi perdamaian, laporan tersebut kembali diaktifkan pada Juli 2025 hingga berujung pada proses persidangan yang kini dijalani Budi.
Sidang Dilanjutkan
Majelis hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Perkara ini dinilai menjadi salah satu ujian awal penerapan KUHP baru, khususnya terkait penerapan asas kedaluwarsa, profesionalisme penuntutan, serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum yang adil dan berperspektif hak asasi manusia.*(Danang)















