Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Aldy Rifaldi Laporkan Media Online ke Dewan Pers

  • Bagikan

JAKARTA — Aldy Rifaldi secara resmi mengajukan pengaduan terhadap pemberitaan media online Rilis Berita.id ke Dewan Pers, Rabu (7/1/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan sebuah artikel yang ditulis oleh Cecep Abdul Patah, yang dinilai tidak berimbang dan diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam laporan yang disampaikan, Aldy menilai pemberitaan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik karena tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai.

Ia menyebutkan bahwa prinsip keberimbangan dan akurasi, sebagaimana diatur dalam KEJ, seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap produk jurnalistik.

“Saya menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers agar persoalan ini dinilai secara objektif dan profesional sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Aldy kepada wartawan.

BACA JUGA :   Siaga Kebakaran Hutan Dan Lahan, Polsek Batin VIII Cek Lokasi Titik Hotspot

Aldy berharap Dewan Pers dapat melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap substansi pemberitaan dimaksud, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik yang bertanggung jawab.

Menanggapi laporan tersebut, Humas Dewan Pers, Maria, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Aldy Rifaldi. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers terbuka menerima setiap aduan masyarakat terkait pemberitaan media, baik dari perusahaan pers yang telah terverifikasi maupun yang belum.

“Setiap pengaduan yang masuk akan kami terima dan ditindaklanjuti. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditelaah, dikaji, dan dianalisis oleh tim ahli Dewan Pers sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Maria.

Ia menambahkan, proses penanganan pengaduan dilakukan secara independen dan profesional untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :   Ajang Aquabike Indonesian Championship Piala Menpora 2024-2025 Digelar di 5 Kota

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya prinsip keberimbangan, akurasi, serta hak jawab dalam pemberitaan media online. Dewan Pers diharapkan dapat menjadi mediator yang adil dalam menjaga profesionalisme pers sekaligus melindungi hak masyarakat. *(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses