JAKARTA — Sebuah tempat pijat relaksasi bernama Virgo Massage, yang terletak di Komplek Ruko Harmoni Mas, Jl. Jembatan Dua Raya No.16 Blok A, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan publik setelah tim investigasi menerima laporan mengenai dugaan praktik layanan yang menyimpang dan mengarah pada tindakan asusila.
Informasi mencurigakan ini muncul dari aktivitas yang kerap berlangsung hingga dini hari, mendorong tim untuk menyelidiki lebih lanjut melalui platform media sosial. Hasil investigasi menunjukkan bahwa klaim sebagai penyedia pijat kesehatan hanyalah kedok untuk kegiatan yang lebih meragukan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, namun dikenal sebagai Herman, menyampaikan kepada awak media bahwa ia adalah salah satu pelanggan di Virgo Massage. “Izin yang diberikan hanya untuk jasa pijat dan relaksasi. Namun di lapangan, kami menemukan aktivitas yang sarat dengan unsur pornografi dan prostitusi terselubung,” ungkap Herman, Kamis (4/12).
Lebih lanjut, tim investigasi berhasil mengumpulkan barang bukti yang menguatkan dugaan ini, termasuk percakapan di WhatsApp antara admin Virgo Massage dan pelanggan, serta foto-foto terapis yang tampak menggoda. Dalam percakapan tersebut, admin dengan jelas menjelaskan layanan seksual yang tersedia, menimbulkan tanda tanya besar tentang legitimasi usaha tersebut.
Praktik yang terindikasi prostitusi ini jelas melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 yang dengan tegas membatasi kegiatan usaha spa hanya untuk keperluan relaksasi dan kesehatan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah kurangnya respons serta pengawasan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab, yaitu Sudin Parekraf Jakarta Utara.
Hingga saat ini, pihak Virgo Massage memilih untuk tidak memberikan pernyataan resmi, sementara konfirmasi di lokasi tidak membuahkan hasil yang memadai. “Jika dugaan aktivitas asusila ini benar, kita perlu mempertanyakan fungsi pengawasan Sudin Parekraf Jakarta Utara. Apa pekerjaan mereka jika praktik-praktik semacam ini dibiarkan berkembang di wilayah mereka?” tegas Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) DKI Jakarta, pada hari yang sama.
Awy juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat-pejabat wilayah, khususnya yang terkait dengan Sudin Parekraf Jakarta Utara, yang dinilai telah gagal dalam menjalankan fungsi dan pengawasan dasar.
“Gubernur tidak boleh hanya berdiam diri. Pejabat yang tidak produktif harus dicopot. Jakarta tidak dapat dibiarkan jadi surga bagi bisnis haram hanya karena lemahnya aparat atau adanya kompromi,” terang Awy dengan tegas.
Temuan ini tidak hanya menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dunia usaha hiburan dan spa di Jakarta Utara, tetapi juga membuka ruang bagi kejahatan yang lebih serius seperti eksploitasi seksual, perdagangan manusia, dan penyebaran penyakit menular seksual.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang, bukan hanya razia sesaat yang tanpa tindak lanjut. Tanpa adanya pembenahan struktural dan tindakan tegas dari otoritas seperti Sudin Parekraf, praktik-praktik serupa berpotensi untuk terus menjamur dan menjadikan Ibu Kota sebagai ladang subur bagi prostitusi terselubung.
Virgo Massage hanyalah contoh dari masalah yang lebih luas. Yang paling mengkhawatirkan adalah diamnya lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan.*
















