Surabaya — Bripka HP, anggota Polsek Tandes, kini harus ditahan di sel khusus Propam Polrestabes Surabaya setelah diduga memeras dua mahasiswi di kawasan Surabaya Timur. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke pihak berwenang dan media.
Peristiwa terjadi Kamis malam, 19 Juni 2025. Dua mahasiswi, KV (23) dan RA (23), dihentikan Bripka HP setelah mobil mereka bersenggolan ringan dengan sepeda motor di pintu keluar Tol Tambak Sumur. Meski insiden telah diselesaikan damai, Bripka HP menuduh mereka berbuat asusila dan memaksa keduanya masuk ke mobilnya.
“Mereka dibawa keliling Surabaya Timur, lalu dimintai uang antara Rp7 juta hingga Rp10 juta,” ujar Djumadi (60), ayah salah satu korban.
Karena tidak sanggup membayar, korban hanya menyerahkan Rp650 ribu. Namun Bripka Hengki tetap memaksa, menyita ATM, meminta PIN, bahkan menyarankan korban mengajukan pinjaman online. Setelah menerima uang dan ATM, ia melepas korban sekitar pukul 00.00 WIB.
Dilansir dari Info Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota. “Setiap pelanggaran akan kami proses secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Saat ini, Bripka H.P tengah diperiksa intensif oleh Divisi Propam. Proses hukum dipastikan berjalan transparan hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik. (*)
















