NIAS – Dalam rangka peringatan hari perempuan sedunia, Yosafati Waruwu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias dari Partai NasDem mendorong dinas sosial, dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, TNI dan Polri dan instansi lainya untuk berkerja sama dalam melakukan sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak.
Selama ini ada banyak kasus beberapa tahun terakhir di Kabupaten Nias tentang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Namun, tidak berani mengungkapkanya.
Hal ini disampaikan Yosafati Waruwu, di ruang Kantor Fraksi Partai NasDem Kabupaten Nias, Rabu (10/03/2021).
Selama ini para korban kekerasan seksual lebih sering disalahkan oleh banyak pihak. Selain sering disalahkan, para korban juga kesulitan melaporkan kejadian yang menimpanya.
Kalaupun mereka berani, para korban itu mendapat ancaman dari para pelaku, baik ancaman pencemaran nama baik, melanggar Undang-Undang (UU) Informasi, Teknologi, dan Eletronik (ITE) dan lainnya.
“Ada banyak faktor yang menjadi penyebab dari perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan ini seperti masalah ekonomi, sosial, pendidikan dan rendahnya kesadaran terhadap hukum itu sendiri,” ungkap Yosafati.
Mungkin, selama ini ada banyak perempuan korban kekerasan dan pelecehan seksual namun tidak berani mengungkapkannya kepada keluarga atau melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Karena merasa membuka aib sendiri atau merasa terlalu merepotkan berurusan dengan proses hukum.
Padahal, UU sudah jelas menjamin dan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Ada perbuatan jahat, pelakunya justru disuruh damai dengan korban hanya ada di kekerasan seksual. Misalnya korban diperkosa, malah dikawinkan. Pelaku bukannya dihukum malah dikasih hadiah,” ucapnya.
Disinilah peran semua pihak, secara khusus Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Perempuan dan Anak. Selain melakukan sosialisasi UU dan peraturan tentang perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juga keluarga dan korban membutuhkan pendampingan.
Negara harus hadir di situ. Negara tidak boleh membiarkan korban berjalan dan berjuang sendiri menegakkan perlindungan hukum atas dirinya manakala ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
“Saya menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah Kabupaten Nias agar melakukan program penyuluhan atau sosialisasi dan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan pelecehan seksual. Serta mengambil peran secara aktif guna penegakan UU dan peraturan perlindungan perempuan dan anak khususnya Kabupaten Nias,” terang Yosafati.*(Deserman Lase)