Hanya Dalam Hitungan Jam, 2 Pelaku Pemerkosaan Dicokok Polsek Singkut

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – SAROLANGUN.

Timsus Kepolisian Sektor (Polsek) Pelawan Singkut seakan tak pernah tidur dalam menumpas aksi kejahatan di wilayah hukumnya. Semenjak dipimpin Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay SH MH, sudah beberapa orang pelaku kejahatan berhasil ditangkap. Dan kali ini Polsek Pelawan Singkut telah berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial FR (17) dan JP (21).

Keduanya beralamat di Desa Pulau Melako, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun yang disinyalir kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada Dis (22), warga Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Peristiwa pemerkosaan ini dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali, dan terjadi pada hari Selasa (28/11) sekira pukul 22.00 WIB. Ironisnya aksi bejat keduanya, saat melakukan aksi pemerkosaan pertama di semak-semak di pinggir jalan Desa Muara Danau, Kecamatan Pelawan.

BACA JUGA :   Kapolres Bandara Soetta Dorong Masyarakat Pakai Masker sebagai Gaya Hidup Saat Pandemi

Seterusnya dilanjutkan kembali aksi serupa di Desa Pelawan, Jaya Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Tepatnya di dalam kamar mandi Mushala Muhammaddiyah.

Begitu mendapat laporan, tidak perlu menunggu terlalu lama dan hanya dalam hitungan jam, Timsus Polsek Pelawan Singkut langsung meringkus tersangka FR (17) dan JP (21) di tempat persembunyiannya.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay, SH, MH saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (1/12) dengan tegas membenarkan kejadian itu.

Disebutkan Kapolsek, Timsus Polsek Pelawan Singkut langsung melakukan penangkapan kepada tersangka FR (17) dan JP (21).

“Begitu mendapat laporan dan dari hasil instorogasi serta konprontir pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan,“ ujarnya.

BACA JUGA :   Demi Kemudahan Masyarakat,Pemprov Banten Terus Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Dalam bincangnya di sela itu, Kapolsek juga membeberkan pasal yang akan di persangkakan kepada tersangka FR (17) dan JP (21), yakni pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHPidana dangan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka FR (17) dan JP (21) sudah diamankan di Mapolsek Pelawan Singkut untuk diproses sesuai hukum lebih lanjut,“ ungkap Kapolsek. (bullda/ Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses