Balita 2,6 Tahun di Kutisari Tewas Ditangan Selingkuhan Sang Ibu

  • Bagikan

Surabaya – Sebuah tragedi mengguncang sebuah kos di Jalan Kutisari V No.11, Surabaya, saat seorang bocah laki-laki berusia 2 tahun 6 bulan ditemukan tak bernyawa dalam keadaan penuh dengan luka tak wajar.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa balita malang SRH (inisial) itu menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Riski (27) asal Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Korban, yang masih dalam usia sangat rentan itu, diketahui telah mengalami berbagai bentuk penyiksaan secara bertubi tubi. Mulai dari dicekik di leher hingga kepala yang dibenturkan ke ubin lantai.

 Akibat dari kebrutalan pelaku, korban mengalami patah tulang tengkorak, pendarahan pada otak, batang, dan otot dinding perut, serta pembekuan darah di jantung yang akhirnya menghantarkannya pada kematian.

BACA JUGA :   Dana Bantuan Bencana Desa Kotabima Diduga Ditilep Oknum Kades Dan Koleganya, APH Diminta Turun Tangan

Kasus ini menjadi semakin kompleks dengan latar belakang hubungan antara ibu korban dan pelaku. Seorang ibu yang masih berstatus sebagai istri orang itupun harus mengakui jalinan hubungan asmaranya dengan Riski, hingga akhirnya mereka tinggal bersama di kos tersebut. Kehadiran korban di tengah mereka pun menjadi saksi bisu atas hubungan terlarang itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa berawal dari ibu korban yang sempat merasakan kecurigaan terhadap Riski pada hari kejadian. Panggilan video call dan telepon yang tak kunjung dijawab oleh pelaku pun menambah kegelisahan ibu korban. 

“Saat pulang dari kerja, ibu korban menemukan anaknya dalam keadaan yang mengerikan, dengan luka-luka dan tanda-tanda penyiksaan,” terang Hendro.

BACA JUGA :   Polda Jatim Ungkap Praktik Curang Isi MinyaKita dengan Minyak Curah di Sampang dan Surabaya

Lebih lanjut, imbuh Hendro, Korban dibangunkan tapi tidak ada respon.

“Nah, kemudian dibangunkanlah pacarnya ditanya kok anak saya lebam dan tidak bangun, pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur,” paparnya.

Dalam keputusasaannya, ibu korban segera membawa anaknya ke rumah sakit, namun sayang, nyawa si kecil tak bisa diselamatkan. Dokter yang menanganinya menyatakan bahwa korban telah tiada.

Duka yang mendalam menyelimuti keluarga korban, termasuk sang ayah yang pada akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Sementara itu, kepada wartawan, pelaku mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya itu berakhir dengan hilangnya nyawa korban. 

“Saya pukul dulu, saya cekik, lalu saya benturkan sekali, Pak. Kemudian benjolan sebelum kejadian itu saya pernah jitak kepalanya. Saya menyesal, Pak,” tuturnya.

BACA JUGA :   3 Eksekutor dan 1 Penadah Curanmor Diringkus Satreskrim Polsek Kalideres

Atas perbuatannya, Polisi menerapkan pasal berlapis bagi pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses