3 Eksekutor dan 1 Penadah Curanmor Diringkus Satreskrim Polsek Kalideres

  • Bagikan

JAKARTA -Jajaran Satreskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus komplotan spesialis curanmor dan Penadah yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka yang sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Kalideres berhasil mengamankan komplotan spesialis curanmor

“Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, 3 selaku Eksekutor dan 1 orang sebagai penadah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference, Selasa, 9/8/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pihaknya mengamankan 4 pelaku spesialis curanmor diantaranya berinisial, HR, NG, RK, dan WA selaku penadah

BACA JUGA :   Kuliner Rujak Ala Satgas TMMD 110 Bojonegoro Saat Dirumah Singgah

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor namun yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat 6 kasus,” ucap AKP Syafri Wasdar

Syafri menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira jam 05.00 wib di Jalan Daan Mogot KM. 16,5 RT. 01/12 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat,

Awalnya korban memarkir sepeda motornya didepan tempat kerjaannya yang merupakan tempat kejadian, kemudian
pada waktu korban hendak pulang kerja, melihat sepeda motornya sudah tidak ada yang diparkir di depan tempat kerjaannya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Berangkat dari laporan tersebut kata Syafri,kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Subartoyo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berada di terminal bus Kalideres Jakarta Barat

BACA JUGA :   Pimpin Apel Siaga Bencana, Pj Wali Kota Ingatkan Mitigasi Bencana Saat Pemilu

Setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang lainnya termasuk penadah

“Jadi ada 3 selaku Eksekutor pemetik curanmor dan 1 orang lagi sebagai penadah,” terangnya

Para pelaku memiliki peran yang berbeda beda ada yang sebagai pengambil, yang mengawasi dan ada juga yang sebagai pencari sasaran

Dari hasil kejahatan tersebut Syafri mengatakan, Pelaku Menjual hasil kejahatan tersebut tak hanya di wilayah Jakarta melainkan hingga ke Lampung dan harganya bervariasi mulai dari 2 juta hingga 4 juta

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Penulis: PMJBEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses