Surabaya – Diduga berulah lagi pasca viral di medsos Tiktok 27 Juli 2023 terkait tindakan semena mena dengan karyawannya, kini Jelita Cosmetic Surabaya diduga kuat dengan sengaja telah mempermalukan konsumen didepan umum, hingga timbul perasaan tak terima dan kecewa dari customer akan pelayanan yang ada di outlet cosmetic tersebut.
Seperti diketahui, Jelita Cosmetic Surabaya merupakan toko yang menjual berbagai produk kecantikan baik online maupun offline. Adapun outlet dari Jelita Cosmetic sendiri berdiri di 2 lokasi. Selain di Jalan Raya Pengampon, ada pula di Jalan HR Muhammad,. Surabaya dimana merupakan tempat kejadian tersebut terjadi.
“Kejadiannya, Pk.17.28 Wib, saya berbelanja 8 jenis kosmetik di Jelita Kosmetik Jalan HR Muhammad Surabaya, dengan total Rp. 522 ribu. Saat pembayaran, saya tanyakan ke Kasir, Mbak, ini stiker alarm yang dipasang di barang kok nggak dilepas, amankah ? apa ngga bunyi nanti di pintu keluar ?” terang Mega, saat jelaskan runutan kejadian.
Lebih lanjut, imbuh Mega, kasir Toko Jelita Cosmetic menjawab dengan entengnya. “Tidak masalah Bu, sudah saya Scan. Aman Bu,” jawabnya. Sabtu (11/11/2023),
Namun, ketika Mega melewati pintu keluar, stiker alarm yang terpasang di barang belanjaannya itu pun menimbulkan bunyi yang menarik perhatian pengunjung lain dan Security yang berjaga. Security bernama Evi langsung datang dan menggeledah dirinya di depan umum, tanpa mengajaknya ke dalam ruangan.

Sementara itu, mata seluruh pengunjung di perbelanjaan kosmetik itupun tertuju kepada Mega. Dari sinilah Mega merasa dipermalukan didepan umum sekaligus merasa tidak dihargai sebagai Customer. Menurutnya, Hal ini merugikan konsumen sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999.
“Setelah itu, dibawa ke Kasir. Kasir menjawab tidak masalah ga perlu di lepas alarmnya. Sudah dijelaskan seperti itu. Begitu hendak keluar pintu bunyi lagi alarm yang terpasang di barang. Security masih menggeledah lagi untuk kedua kali. Sangat tidak nyaman belanja di Toko Jelita, prosedur dan pelayanan yang tidak jelas. Dan terpenting tidak bisa menghargai konsumen,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi oleh Mega, Security Evi meminta maaf, namun dengan dalih kasir-nya baru sehari mulai bekerja di Toko ini.
“Mohon maaf ya Bu, Kasirnya baru sehari bekerja disini,” jawabnya. Tetapi, apa bisa mengembalikan rasa malu perlakuan yang dipermalukan didepan umum.
Gara gara di permalukan di depan umum. Mega merasa tidak terima atas perlakuan para karyawan Toko Jelita Cosmetik. Mega yang sudah membayar belanjaannya di kasir senilai 522 ribu terpaksa di geledah oleh satpam di depan umum. Dan parahnya lagi seluruh pengunjung menyaksikan adegan tersebut seolah mega menjadi maling yang tertangkap karena badannya di geledah oleh Security.
Tak Terima dengan perlakuan itu, mega menegur dan komplain kepada kasir tetapi apa daya kasir menyatakan itu hal biasa. Dengan kalimat itu, Mega semakin ‘Tak Terima’ di buatnya.
“Malunya mas gak main main, gimana ya, lha wong aku ini belanja kok di geledah kayak maling aja !” Sesalnya.
Menurut Mega, Jelita Cosmetic tidak layak untuk beroperasi, karena tidak memenuhi standarisasi dalam menjalankan bisnis. Tidak memperhatikan konsumen dengan baik. Lalai dalam memperhatikan sarana dan prasarana yang ada ditempat bekerja yaitu Toko tempat terjadinya transaksi jual beli.
“Artinya, Jelita Cosmetic tidak memberikan keamanan dan kenyamanan dengan baik kepada konsumen. Jelita tidak melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana yang ada di toko. Hal ini, bisa merugikan pelanggan tanpa memperhatikan kenyamanan Customer,” ungkapnya.
Apa saja hak hak konsumen menurut UU perlindungan konsumen ?
Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4 undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut :
• Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sanksi apa yang diberikan bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen ?
• Sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999, Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 Juta.
Selain itu, mempermalukan didepan umum termasuk melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Dimana Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. (Red)
















