Lamongan – Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terus mendapatkan perhatian dari pihak Kepolisian termasuk Polda Jatim dan jajaran. Pasca satgas TPPO Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 24 Kasus TPPO, kini kembali Polda Jatim melalui Polres Lamongan kembali mengungkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Adapun dua dari tersangka itu diamankan ketika akan merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang untuk dipekerjakan ke Malaysia.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, S. Kom., S.I.K saat menggelar Press Release di Ruang Lobby Satreskrim Polres Lamongan, Senin, (19/6/2023).
“Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” terang Kompol Akay.
Mantan Kapolsek Gubeng Surabaya itu juga menjelaskan dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu inisial S (58) warga Desa Dadapan Solokuro dan inisial I (48) asal Jimbaran Kuta Selatan Denpasar Bali.
“Kedua tersangka berhasil kami amankan dari rumah tersangka S di Desa Dadapan yang berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan,” jelas Kompol Akay.
Dikatakan oleh Wakapolres Lamongan, bahwa CPMI yang direkrut oleh tersangka dijanjikan sebagai pekerja Asisten Rumah Tangga dan Rumah Makan di Malaysia.
“Kepada CPMI yang sudah direkrut, kedua tersangka menjanjikan akan mencarikan kerja di Malaysia sebagai ART dan rumah makan,” imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, S.I.K menjelaskan bahwa kedua tersangka yang saat ini dtahan di Polres Lamongan tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Untuk tersangka S (58) berperan sebagai pemilik agensi yang menampung CPMI Ilegal, sedangkan tersangka I (48) berperan mencari CPMI,” jelasnya saat mendampingi Wakapolres Lamongan dalam giat Press Releas.
Sebelum diberangkatkan, lanjut AKP Christian, para CPMI itu ditampung di rumah tersangka S di Desa Dadapan Solokuro dengan modus tersangka mengurus kelengkapan administrasi bagi CPMI.
“Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan CPMI itu pada bulan April 2023 dengan tujan Malaysia,” paparnya.
Mendengar informasi tersebut Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan didapati bahwa agensi yang dimiliki oleh kedua tersangka itu adalah agen yang tidak terdaftar atau illegal.
“Kedua tersangka ini adalah pemain baru, dan setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata agen yang dimiliki kedua tersangka juga tidak terdaftar atau illegal,” jelas AKP Christian kepada wartawan.
Kasatreskrim Polres Lamongan juga menambahkan bahwa dengan iming iming gaji besar dan untuk biaya kelengkapan serta transport bisa dipotong gaji dengan kontrak kerja dua tahun tersangka dapat merekrut CPMI.
“Ada tiga CPMI yang kami periksa sebagai korban mengaku akan dipekerjakan di rumah makan dan ART dengan potong gaji dan kontrak dua tahun,”jelas AKP Christian.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 3 (tiga) buah passport, 5 (lima) lembar surat perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 (dua) bendel Surat Hasil Kesehatan atau Rekam Medis, 1 (satu) struk foto wawancara dan 1 (satu) lembar tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia.
“Tersangka kita kenakan pasal 4 Undamg Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun,” ujar AKP Christian.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 69 Ko pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara.
















