SAROLANGUN – Pengadilan Agama Sarolangun mencatat sedikitnya ada 203 perkara penceraian di tahun 2022. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu.
“203 itu ada gugatan cerai atau pun cerai talak, ada 2 lagi itu persoalan pembagian harta,” kata Humas Pengadilan Agama Sarolangun Winda, Kamis (28/7).
Kata dia, gugatan cerai yang paling banyak diajukan yakni gugatan oleh istri. Laporan yang diterima rata-rata difaktori oleh ekonomi.
“Yang paling banyak itu gugatan oleh istri, dan masalahnya dominan masalah ekonomi. Ada juga diakibatkan orang ketiga,” ujarnya
Lanjutnya, yang melakukan gugatan penceraian tersebut rata-rata umurnya dibawah 35 tahun.
“Sejauh ini yang kita terima itu umurnya masih dibawah 35 tahun,” ucapnya
“Kalau dilihat dari tahun lalu, tahun ini ada sedikit peningkatan untuk perkara gugatan cerai,” tambahnya
Sementara itu, untuk pengajuan dispensasi saat ini ada 93 perkara yang sudah diterima. Kata dia, dari 93 perkara masih ada 6 perkara yang masih dalam proses sidang.
“Kebanyakan yang dispensasi ini, karena mereka si anak ini sudah putus sekolah. Dan tidak berniat untuk melanjutkan sekolahnya. Umurnya 19 tahun kebawah,” tukasnya
















