YOGYAKARTA – Sekolah Dasar Negeri Tepus II kini Tinggal kenangan,Bupati Gunung Kidul mengeluarkan Surat Keputusan Nomer 164/KPTS/2022 Tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Tepus II Dengan Sekolah Dasar Negeri Tepus IV, Menjadi Sekolah Dasar Negeri Tepus IV. Tanggal 28 April 2022
Keputusan Bupati tersebut di dasari atas Usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul Nomor 420/1404/SD-3 Tanggal 4 April 2022.
Keputusan Bupati Gunung Kidul juga di perkuat Nota Dinas Inspektorat Daerah Nomor 700/184 Tanggal 8 April 2022. isi dari Nota dinas Pada No 1 Hurup C.
Berdasarkan beberapa pertimbangan,maka sampai dengan saat ini Dinas pendidikan tidak ada rencana untuk pembangunan Gedung Baru ( Pengganti) SDN Tepus II.Sedangkan isi Nota Dinas Inspektorat Daerah Nomor 1 Hurup A.
Dari Hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri atas pengaduan masyarakat Kelurahan Tepus bahwa pada tahun 2020 pemerintah Daerah telah Menerima Ganti Rugi Aset daerah Berupa gedung SDN Tepus II ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp 1.694.712.000 ( Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus dua Belas Ribu Rupiah).
Sekeratariat Daerah Juga memperkuat keputusan Bupati dengan mengeluarkan Surat no 420/744 Tanggal 7 Pebruari 2022 Yang di Tujukan kepada Kepala kejaksaan Negeri Gunung Kidul,Sekaligus menjawab Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunung kidul Nomor B-2080/M.4.13/12/2021 tanggal 28 Desember 2021 Tentang kondisi Sekolah Dasar Negeri Tepus II Terdampak Pembangunan JJLS.
Pada Surat Sekeretariat Daerah No 420/744 Tanggal 7 Pebruari 2022 pada No 2 Sehubungan Dengan Hal tersebut Di atas ganti rugi aset Daerah berupa penjualan atas bongkaran SDN Tepus II yang terdampak pembangunan JJLS sebesar Rp 1.694.712.000 telah masuk ke kas daerah kabupaten Gunung Kidul pada rekening lain lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Saat Di konfirmasi kepada salah satu Warga Tepus Mengenai Sekolah Dasar Negeri Tepus II Sugiran mengatakan dirinya berharap pemkab Gunung Kidul Bangun kembali sekolahan itu.
“Saya berharap kepada Pemerintah Gunung Kidul terutama Dinas pendidikan untuk segera membangun kembali Sekolah Dasar Negeri Tepus II, Kami sangat keberatan jika harus di Regrouping atau penggabungan,karena jarak Sekolah Dasar Negeri Tepus IV sangat jauh,Masyarakat Tepus tidak semuanya mempunyai kendaraan. Saya juga berharap Kepada Dinas Pendidikan untuk segera membangun kembali Sekolah Dasar Negeri II,”ucapnya
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Sudah mengganti kerugian atas pembongkaran Sekolah Dasar Negeri Tepus II. Bahkan kami mempunyai data bahwa sesuai Dengan Surat Tanda Setoran Pada Bank BPD DIY pada bulan Pebruari 2020 Sebesar Rp 1.930.405.000 Dengan di Perkuat Berita acara Penerimaan ganti Rugi atas Bangunan Objek Pengadaan Tanah yang merupakan milik atau di kuasai Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Nomor 59/BA-PLPS/II/2020.
Berdasarkan Surat Tugas Dari kepala Badan Keuangan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Nomor 800/00247 Tanggal 5 Pebruari 2020.Masalah ini sudah lama dan sampai saat ini Belum terealisasi,Ujar nya
Saat Di konfirmasi kepada Sekertaris Daerah ( SEKDA) Kabupaten Gunung Kidul,Ir DRAJAD RUSWANDONO,MT Lewat Pesan Singkat Watsup,sampai berita ini di muat, tidak memberikan klarifikasi.( NS/Red)