Pelaku Pembunuh Bocah 5 Tahun Dikamar Hotel, Ternyata Kekasih Ibu Korban

  • Bagikan

MUARA BUNGO  – Kasus bocah yang tewas dalam kamar hotel wilayah Kecamatan Pasar Muara Bungo, ternyata dibunuh oleh pacar ibu korban sendiri inisial AR (56). Korban insial MG itu ditemukan tewas, Sabtu 28 Mei 2022.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers mengatakan, AR warga warga Sungai Pinang, kecamatan Bungo Dani ini, membunuh korban itu dengan cara mencekik leher korban.

“Sebelum membunuh korban pelaku AR membawa korban ke pasar untuk beli petasan. Dengan modus itu korban tentu ikut bersama pelaku. Namun korban ini malah diajak korban ke salah satu hotel di Bungo dan barulah membunuhnya,” kata Guntur, Minggu (29/5/2022).

BACA JUGA :   Irjen Pol Ahmad Luthfi Ingatkan Bintara Remaja Agar Menjaga Nama Baik dan Kehormatan Polri

BacaJuga:

https://www.dimensinews.co.id/195219/bocah-umur-5-tahun-di-b-ditemukan-tewas-dalam-kamar-hotel

Dijelaskan, setelah membunuh korban AR langsung melarikan diri pada saat itu dia mencoba bunuh diri dengan minum racun tikus. Karena percobaan bunuh diri itu gagal akhirnya ia menyerahkan diri ke Mapolsek Muko-Muko Bathin VII.

“Pengakuan pelaku AR tega membunuh korban lantaran kesal terhadap ibu korban, karena tidak mau diajak nikah. Pelaku juga cemburu karena ibu korban sering kedatangan tamu laki-laki lain,” papar Guntur.

Tidak cuma itu, pelaku juga sebelum ini pernah mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, namun ibu korban tidak mau, karena katanya ibu korban sedang halangan. Jadi berawal dari situ, sebenarnya pelaku ingin bunuh ibu korban.

BACA JUGA :   Bersama Warga, Satuan Tugas TMMD Bojonegoro Karya Bakti Cat Masjid

“Karena ajakan hubungan badan pelaku ditolak oleh ibu korban amarah pelaku semakin memuncak. Dari hasil visum korban ditemukan adanya, tanda-tanda kekerasan pada bagian leher, dan juga ditemukan lebam pada tubuh korban,” ungkap Kapolres.

Lanjut Guntur, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, beserta sepeda motor pelaku. Pelaku ini melakukan pembunuhan berencana.

“Jadi, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,”pungkas Guntur.”cetusnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses