
Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun, Arsyad,
DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Menjelang lebaran 2018, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun telah menyurati sejumlah perusahaan. Setiap perusahaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun, Arsyad, Jumat (25/5). Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Pemkab Sarolangun menghimbau bagi seluruh perusahaan untuk membayar THR.
“Dalam rangka memenuhinya hak-hak pekerja di Sarolangun kami sudah membuat edaran dengan surat keputusan Bupati, dan sudah kita sampaikan ke perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan,” Katanya
Dia menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar atau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya baik yang sudah lama bekerja maupun yang baru satu bulan, paling lambat H-7 lebaran Idulfitri.
Hanya saja kata dia, ada rumusnya untuk nominal THR yang belum satu tahun. “Kalau yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut turut akan mendapatkan minimal satu bulan gaji. Namun untuk yang dibawah 12 bulan nantinya akan ada persentasi yang mengatur, dan ini tidak bisa ditawar oleh perusahaan,” Tegasnya
Untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran THR, pihaknya sudah membuat posko pengaduan THR bagi para karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaannya. Bagi karyawan yang merasa tidak menerima THR atau tidak sesuai dengan gaji yang diterima bisa melaporkan ke Kantor Disnakertrans.
“Kita juga sudah membuka posko komando untuk perusahaan yang melanggar aturan atau tidak membayar THR kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan, setelah lebaran nantinya akan kita panggil,” Terangnya
Sebelumnya, di tahun 2017 Disnaker Sarolangun menemukan beberapa perusahaan yang tidak mentaati peraturan dalam pembayaran THR terhadap karyawannya. Hal itu disebabkan karena proses administrasi pencairan keuangan mengalami keterlambatan
“Tahun lalu kita mendapatkan laporan dari karyawan, masih ada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai aturan, bahkan ada yang menyerahkannya H-1 sebelum lebaran, jadi permasalahan hanya sebatas keterlambatan saja dan itu sudah kita tindak lanjuti,” Ujarnya
Perlu diketahui, di Kabupaten Sarolangun jumlah perusahaan tercatat sebanyak lebih 200 perusahaan, baik itu dari perusahaan industri besar, menengah, dan kecil . “Kita ada 200 lebih perusahaan, nah ini yang akan memfasilitasi para karyawan untuk menerima THR di tahun 2018 ini.” Pungkasnya.
Laporan Reporter : Sanu Bulda
Editor. : Red DN
















