MUARABUNGO – Polres Bungo mengelar rekonstruksi aksi pembunuhan yang dilakukan oleh RS (58) kepada Korban, Intan Sarinah (53) di Kebun Karet, Dusun Jumbak, kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Rekonstruksi tersebut disaksikan oleh Kapolres Bungo, AKBP Guntur Sapurto, tujuan agar tahun bagaimana sebenarnya kronologis kejadian itu, hingga korban tewas di tangan kakak kandung. Selain itu, turut disaksikan oleh Kasat Reskrim, AKP Septa Badoyo, serta pejabat polres Bungo dan pihak Kejaksaan dan pengacara di TKP.
AKBP Guntur Saputro menjelaskan, keterangan dari pelaku RS dan para saksi maka didapat 21 adegan yang dilakukannya sehingga korban Intan tewas mengenaskan. Dari awal adegan RS mulai melancarkan aksinya dengan menebas korban dengan sebilah parang.
“Akibat tebasan parang yang dilakukan pelaku RS kepada korban akhirnya korban tersungkur dan tidak cuma itu, beberapa adegan masih dilakukan pelaku untuk memastikan kalau korban memang benar-benar meninggal dunia. Setelah itu, pelaku juga menyayat tubuh korban dengan sadis,”ujar Kapolres.
Sebut Guntur, dari 21 adegan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, memberikan gambaran kepada pihak jaksa penuntut umum di dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo.
“Jadi dengan rekonstruksi sudah jelas apa dan berapa adegan dilakukan pelaku membunuh korban yang tidak lain, adalah adik kandung RS sendiri. Dari pengakuan pelaku karena memang pelaku kesal dan sakit hati kepada korban, lalu rasa kesal itu berujung maut,”tukasnya.
















