Gugatan Berkarya Ditolak MK, Luky Hardiyan Masuk DPRD Pandeglang

  • Bagikan

Luky Hardian Caleg PAN Dapil 5 Pandeglang.

Dimensinews.co.id PANDEGLANG – Gugatan Partai Berkarya atas penetapan hasil pemungutan suara Partai Amanat Nasional (PAN) Pemilu 2019, di daerah pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Pandeglang, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/8/2019).

Dengan keputusan ini, caleg PAN dari dapil 5 atas nama Luky Hardiyan dinyatakan menang dengan selisih 41 suara dari caleg Partai Berkarya atas nama Iwan Setiawan.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menyatakan sudah seharusnya MK menolak gugatan ini. Sebab pihaknya telah bekerja sesuai SOP.

“Apa yang sudah ditetapkan oleh KPU Pandeglang berkaitan dengan perolehan suara tingkat kabupaten khususnya Dapil 5 Pandeglang 5 tidak dibatalkan. Karena gugatan dari Partai Berkarya sesuai putusan MK-nya ditolak,” kata Sujai.

BACA JUGA :   Polsek Teluknaga Ciduk Pria Pemalsu Uang Dolar AS Senilai Rp 9,8 Milyar

Dengan adanya putusan MK itu, lanjutnya, KPU akan segera melakukan tindak lanjut pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

“Sesuai dengan ketentuan, batasan untuk pleno adalah 5 hari setelah adanya putusan, dan kami juga tentunya mengharapkan kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses