Dimensinews.co.id – Padang Lawas, Sumut – Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas (Pemdakab Palas) diminta tegas terkait banyaknya proyek yang diduga bersumber dari dana APBD Palas, APBD Provsu, dan APBN namun dalam proses pembangunan tidak menyertakan plang papan proyek terkesan “Siluman”.
Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang informasi proyek agar pelaksanaannya berjalan transparan karna memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, sehingga masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut mengawasi.
Kewajiban memasang plang informasi proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Bukan hanya bertentang dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012 tetapi juga tidak sesuai dengan amanat semangat transparansi yang tertuang dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Adapun pembangunan yang tidak menyertakan plang papan proyek seperti, pembangunan gardu induk dan penanaman kabel PLN di Sibuhuan, pembangunan peningkatan jalan provinsi di Banjar Kubur di Sibuhuan, pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di Sisupak dan lain-lain,. Apakah sejumlah proyek tersebut milik pribadi dan bukan dibiayai negara…?
Sementara hingga berita ini dimuat pihak Dinas PU Palas belum dapat ditemui di kantornya, menurut staf yang ada pada kantor tersebut, Kadis, Sekertaris, Kabid Binamarga, Kabid Cipta Karya sedang sibuk.
Banyaknya Proyek di Palas, pekerja yang ada diduga Belum mendapat Jaminan Sosial.
Dari banyaknya proyek pembangunan di Kab. Palas, ternyata rekanan proyek/pemborong belum mengakomodir pekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Bukan hanya itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sanksi administratif itu antara lain, teguran tertulis dan denda yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini juga dipertegas lagi dalam Perbup Palas no 25 tahun 2016 tentang Kewajiban kepesertaan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan pemberi kerja dan tenaga kerja dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas namun pihak pemborong/rekanan sampai saat ini belum memfasilitasi hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Palas.
Diminta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palas segera berikan sanksi tegas terhadap rekanan proyek yang belum mengakomodir pekerjanya sesuai dengan amanat PP RI No 86 Tahun 2013 dan Perbup Palas no 25 tahun 2016 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.(Robert R9).