MADIUN – Saat memasuki lingkungan stasiun-stasiun yang ada di wilayah PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun masyarakat diwajibkan untuk mematuhui 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
Karena wajib 3M ini, merupakan tindakan patuh terhadap displin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang juga berlaku disetiap area pelayanan publik yang ada di stasiun-stsaiun tersebut.
Selain disiplin Prokes Covid-19, masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api (KA) diharapkan turut mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang pemerintah hingga tanggal 16 Agustus 2021 nanti.
Sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah yakni menekan mobilitas masyarkat, Daop 7 Madiun kembali mengumumkan penyesuaian perjalanan KA Jarak Jauh (KJJ) dan Lokal pasca terbitnya perpanjangan PPKM tersebut.
“Penyesuaian perjalanan KJJ dan Lokal yaitu untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas setiap warga khususnya disektor transportasi KA, sehingga laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali,” jelas Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu 11 Agustus 2021.
Karena itulah, kata dia, pihaknya kembali harus membatalkan perjalanan KA Lokal yakni KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya Kota PP dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono PP.
“Di masa perpanjangan PPKM ini, kami memang harus mengambil kebijakan itu. Tentunya hal ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat, yaitu melalui pengurangan perjalanan KA diberbagai wilayah,” katanya.
Ixfan mengungkapkan disisi lain selama masa perpanjangan PPKM ini, pihaknya masih tetap menjalankan beberapa KJJ yakni KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP, KA Gajayana relasi Malang-Gambir PP, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP, KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng-Pasarsenen PP, KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong PP, KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Lempuyangan PP dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP.
“Pembatasan ini, bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19. Karena KAI berkomitmen mendukung langkah pemerintah, yaitu dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” tegasnya.*(Ajun)