Imbas Corona, Puluhan Tahanan Lapas Jambi Dibebaskan Malam Hari

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAMBI- Puluhan Narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Provinsi Jambi, resmi dibebaskan dari tahanan. Pembebasan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dari pantauan Dimensinews.co.id, puluhan narapidana diabsen satu persatu di depan Kalapas. Setelah selesai absen, para napi serentak melakukan sujud syukur. Pembebasan itu dilakukan Rabu malam, 1 april 2020, sekira pukul 21.00WIB.

Tercatat sebanyak 39 napi dibebaskan lebih dulu pada tahap pertama dan 197 napi lainnya akan dibebaskan menyusul di tahap selanjutnya.

Kalapas Jambi, Yusran Saad mengatakan, puluhan narapidana yang dibebaskan itu merupakan pidana umum dan bukan termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun.

BACA JUGA :   ILCS Kembangkan Digital Maritime Development Center di Yogyakarta

“Narapidana bebas sesuai dengan program pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan Covid-19, yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 tahun 2020,” katanya.

Yusran menyebut, pembebasan para napi tersebut sebagai tindak lanjut Permenkumham yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu.

“Kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan,” jelasnya, Kamis (2 April 2020).

Yusran menuturkan, sebanyak 39 napi dibebaskan pada tahap pertama, dan tahap selanjutnya sebanyak 197 napi akan dibebaskan menyusul. Namun, untuk napi terorisme, hukuman narkoba di atas 5 tahun, bandar, dan korupsi tidak termasuk dalam program pembebasan itu.

BACA JUGA :   Polisi Kawal Pergeseran Kotak Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sarolangun

“Ini baru tahap pertama dan akan menyusul tahanp selanjutnya,” katanya.

“Ini peraturan menteri Indonesia dan pembebasan dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dan malam ini kalian bebas dan bisa langsung pulang ke rumah dan jangan buat kejahatan,” tegasnya di hadapan para napi yang dibebaskan. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses