DIMENSINEWS.CO.ID – Padang Lawas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adakan rapat kordinasi dengarkan pendapat dan masukan dari pihak partai, adapun topik pembahasan mengenai pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pasar Huristak ke Desa Patogu Janji, Kecamatan Huristak. Rabu (6/3/19).
Dalam rapat tersebut tampak dihadiri ketua maupun perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Amanat Nasional (PAN)
Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan, Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sedangkan untuk Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) tidak tampak hadir dalam rapat tersebut.
Sebagian besar dari rapat tersebut hampir semua partai sepakati agar TPS tetap di Pasar Huristak dan menolak pemindahan TPS ke Desa Patogu Janji, hanya Partai PSI berpendapat lain mengingat akses yang sangat jauh tentu pemindahan TPS ke Desa Patogu Janji layak dipertimbangkan, sedang untuk Partai NASDEM dan PAN dan PDI-P, enggan memberikan masukan.
Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution SH MH mengatakan, “Pertemuan ini adalah forum kordinasi, maka kita mengundang Camat, Pihak perusahaan perkebunan para partai politik dan Kepala Desa Pasar Huristak, namun Kades tersebut tidak dapat hadir, dalam forum ini bukan masalah setuju atau tidak, namun kami meminta masukan sebagai salah satu bahan untuk rapat pleno kami di KPU dan hasilnya kita akan menyurati pihak terkait”.ungkapnya Ketua KPU Palas kepada DimensiNews.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Banwaslu Palas Rahmad Efendi Siregar, “Rapat kali ini bukan foting ataupun diterima atau tidaknya usulan ini, namun kita memaknai ini sebagai upaya hak pilih masyarakat sebanyak 1376 warga dalam agenda ini alasan pihak perusahaan torganda dan Kecamatan adalah faktor jarak tempuh dan keamanan”, ungkapnya.
Sebelumnya pada tahun 2013 lalu (sumber; detiknews) sebanyak 1.371 warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Desa Patogu Janji Kecamatan Huristak tidak bisa memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut), kendati KPU palas sudah memfasilitasi sebanyak tiga TPS di Pasar Huristak.
Hal ini disebabkan karena TPS terdekat dengan mereka jaraknya sekitar 70 kilometer atau tiga hingga empat jam, selain kesulitan mendapatkan transportasi, dan akses jalan yang rusak serta biaya menjadi kendala bagi warga untuk datang menyalurkan hak suaranya.
Alhasil seiring dengan berakhirnya masa pencoblosan pada pukul 13.00 WIB, maka berakhir juga batas waktu warga Patogu Janji untuk memberikan hak suaranya. KPU Sumut tidak membuka peluang penjadwalan Pilgub ulang di kawasan tersebut hanya karena kendala transportasi ini.
(Robert Nainggolan) R9