Undang Badan Usaha, BPJS Kesehatan Ajarkan Penggunaan Aplikasi Edabu dan Ajak Unduh Mobile JKN

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur pada UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.Salah satu tugasnya adalah untuk memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat sesuai dengan Pasal 10 huruf g UU No. 24 Tahun 2011. Pemberian informasi kepada Peserta dan Masyarakat ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Salah satu contoh pemberian informasi kepada Peserta secara langsung yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat adalah sosialisasi new edabu kepada peserta sector Pekerja Penerima Upah (PPU) yang diwakili oleh salah satu orang yang biasanya menjadi PIC badan usaha dalam menangani data Peserta dari badan usaha tersebut.

BACA JUGA :   Bupati dan Wakil Bupati Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Mubarak

“Sosialisasi New Edabu kepada Badan Usaha ini dilakukan dua kali sehari di kantor kami dengan mengundang kurang lebih 15 badan usaha untuk setiap pertemuan.kata Diah Sofiawati kepala cabang BPJS Kesehatan jakarta barat di sela acara sosialisasi New Edabu di kantotnya kelapa dua kebun jeruk Jakarta Barat.(5/12/2018)

Menurutnya,Banyak badan usaha yang tidak kami undang pun antusias untuk belajar new edabu sehingga Peserta kegiatan yang hadir melebihi ekspektasi kami. ujarnya.

Target kami adalah melakukan sosialisasi kepada 3000 badan usaha yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, khususnya adalah badan usaha yang belum mendaftarkan 100% karyawan dan masih sering mengirimkan pertanyaan atau data dalam kolom 37 kepada PIC BPJS Kesehatan untuk melakukan mutasi data,” Paparnya

BACA JUGA :   Berkat Kolaborasi Bersama, Sektor Industri Kota Tangerang Raih Upakarti 

Diah menjelaskan bahwa sosialisasi New Edabu kepada Badan Usaha merupakan yang penting mengingat PIC badan usaha akan lebih cepat melakukan eksekusi data secara mandiri untuk para pekerjanya.

Disamping itu kata Diah,PIC badan usaha juga tidak perlu ke kantor cabang untuk menanyakan tagihan maupun data peserta karena semuanya sudah tersedia di aplikasi new edabu.

Diah juga menegaskan bahwa selain untuk mengikuti sosialisasi new edabu, para peserta yang hadir juga diajarkan untuk menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Sehingga mereka bisa melakukan resosialisasi kepada para pekerja yang bekerja di badan usaha tersebut.

“Kami berharap, jika PIC badan usaha yang hadir dalam kegiatan sosialisasi yang kami selenggarakan ini dapat menggunakan aplikasi New Edabu dan Mobile JKN dengan baik dan lancar.

BACA JUGA :   Gampong Cot Seurani Ditetapkan Sebagai Gammawar Terbaik Aceh Utara 2020

Sehingga, hal ini akan mempermudah kerja kedua belah pihak baik dari badan usaha maupun dari BPJS Kesehatan. PIC Badan Usaha dapat langsung melakukan pendaftaran peserta, perubahan data dan para pekerja pun juga tidak harus mengandalkan PIC untuk melakukan perubahan data karena mereka bisa langsung menggunakan smart phone mereka melalui aplikasi Mobile JKN ini,” tutup Diah.

 

 

Laporan Wartawan : Hery
Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses