Begini Penjelasan Kasatpol PP Jakbar Soal Ratusan Bangunan Yang Melanggar Tidak Dibongkar

  • Bagikan

JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP ) Jakarta Barat Tamo S Jabat mengakui ada sekitar ratusan bangunan yang melanggar di wilayah Jakarta Barat yang tidak di lakukan pembongkaran dengan alasan tidak adanya Anggaran.

“Ada sekitar 150 bangunan yang belum di bongkar dan rata rata tanpa IMB mau di apain anggarannya nga ada.”kata Tamo saat di konfirmasi wartawan.(16/12/2020)

Saat di tanya masalah bangunan 4 lantai yang ada di Jalan raya joglo tanpa IMB Tamo mengatakan,yang di joglo itu kecil saya nga mau bocorin aja,,ada lagi yang lebih besar 8 lantai tidak bisa di bongkar karena tidak ada anggaran karena Covid 19.katanya

Tamo juga menyangkan para wartawan yang sering mengkritisi masalah bangunan yang melanggar di wilayah Jakarta Barat.

“Saya sudah bilang sama kalian,orang lagi susah nih,mau bangun,seharusnya kalian dukung dong.Apa sih ruginya sama kalian larang larang orang untuk bangun,Kan ada mekanismenya untuk di denda,Apasih masalahnya,wartawan macam apa kalian nih..”Kata Tamo dengan nada sinis saat di konfirmasi.

BACA JUGA :   Masuk Sudah Zona Merah, Masyarakat Palas Masih Enggan Pakai Masker

Tamo juga mengatakan,ia tidak respek dengan wartawan yang selalu nanya bangunan,saya banyak juga kenal wartawan maenstrem tidak pernah bicara bangunan,tapi selau bicara PSBB dan lainnya.

Terkait line satpol yang di copot pada bangunan 4 lantai tanpa IMB di Jalan Joglo tersebut ia mengakui bahwa dia yang memerintahkan untuk mencopot.

“Ya bukan mereka yang copot.tapi saya yang perintahkan untuk mencopot,karena tidak ada anggaran untuk di bongkar,kita kenakan denada,kecuali nga di denda.Kok kalian sibuk ngurusi bangunan orang,harusnya kalian dukung kalau dia ada pelangaran kita denda selesai,terus masalahnya di mana.Kalau kalian bilang saya tebang pilih ya pasti tebang pilih.”Kata Tamo.

Ia menegaskan,apa yang salah kalau saya tebang pilih dalam melakukan pembongkaran,karena tidak ada anggaran.Tahun ini hanya ada anggaran cuma sedikit cuma untuk 25 bangunan.katanya

BACA JUGA :   RS Wiyung Sejahtera Nyatakan Pampers Bukan Limbah Padat, LSM Garad Siap Laporkan

Untuk di ketahui Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada pemohon.

Untuk wilayah DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas.

Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA :   Residivis Bandar Narkoba Tewas Di Dor Satnarkoba Polres Tangerang

Jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB? Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005).

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa: Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.(hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses