DimensiNews.co.id, SURABAYA- Setelah diterpa dugaan penyimpangan dalam penanganan jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu, RS Wiyung Sejahtera kini dihadapkan dengan permasalahan dugaan pengolahan limbah padat yang terkesan tanpa pengawasan.
Seperti yang sempat viral di pemberitaan sebelumnya, pihak rumah sakit yang berlokasi di bilangan Raya Wiyung Surabaya tersebut diduga melakukan pelanggaran pembuangan sampah medis ke tempat pembuangan sampah (TPS) non medis, yang selanjutnya diambil secara rutin oleh petugas sampah warga.
Dalam pertemuan mediasi kedua, Humas rumah sakit, Angelia Merry, dan SPI (Satuan Pengawas Internal) dr. Agung, mengaku belum membaca perihal surat LSM Garad (Gabungan Rakyat Demokrasi) Indonesia yang dikirimkan sejak seminggu yang lalu.

Namun, pihak LSM menduga ada pembiaran terkait permasalahan tersebut. Hal itu terindikasi dari ketidakpahaman akan materi yang sedang dibahas.
Saat disinggung penemuan yang diduga limbah padat B3 dalam TPS non medis, dr. Agung menjawab jika menurut karyawannya hal itu sudah benar.
“Saya juga belum menemukan peraturan yang menyatakan bahwasanya pampers itu merupakan limbah padat B3. Lagipula menurut keterangan karyawan saya, pampers yang awalnya dinyatakan merupakan pampers nifas (pasca kelahiran) itu ternyata adalah bekas pampers kotoran pasien saja,” ujarnya berkelit.
Terkait surat yang dikirimkan seminggu yang lalu, Achmad Anugrah selaku Ketua LSM Garad mengatakan, pihaknya belum mendapatkan klarifikasi atau jawaban dari rumah sakit.
“Beberapa waktu yang lalu sudah saya kirimi surat konfirmasi ke pihak rumah sakit terkait pembuangan sampah medis yang diduga ada pelanggaran di situ. Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan klarifikasi. Saya menduga ada pembiaran dari pihak Rumah Sakit Wiyung Sejahtera terkait permasalahan ini. Hal itu terbukti dari masih belum dibacanya surat saya, makanya pihak rumah sakit belum mampu memberikan klarifikasi,” ujar Achmad.
Saat ditanya langkah apa yang akan ditempuh oleh pihaknya, dirinya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan segera kirimkan surat lanjutan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan, kita akan kawal masalah ini hingga tuntas. Karena selain diduga adanya pelanggaran terkait limbah, lokasi tempat pembuangan sampah ini juga sangat bersinggungan langsung dengan perkampungan warga,” ungkap Achmad.
Menurutnya, keberadaan TPS yang bersinggungan langsung dengan perkampungan warga, dan ada pelanggaran di dalamnya, maka Rumah Sakit Wiyung Sejahtera diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No 07 tahun 2019, tentang kesehatan lingkungan Rumah Sakit, Peraturan Menteri LHKRI No 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari pelayanan kesehatan UU RI No 18 tahun 2008 tentang pengelolahan sampah, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 10 ayat 2 huruf t dan pasal 11 huruf e. (By/Pj)
















