Jaksa Trynalia,SH: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Bisa Tidak Ditahan

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TANGGERANG  – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kampung BTN Cituis RT 001/005 Kelurahan Surya Bahari Pakuhaji Kabupaten Tangerang yang telah memasuki persidangan ke II di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini, dimana pelaku tak juga Kunjung ditahan.

Menurut Jaksa Muda Trynalia,SH yang juga jaksa yang menangani sidang tersebut mengatakan bahwa pelaku tidak ditahan lantaran ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah 5 tahun penjara.

“Terdakwa dikenakan Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancamannya di bawah 5 tahun, untuk itu karena pertimbangan tidak kita tahan,” ujar Trynalia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/11/2018).

BACA JUGA :   Bupati Zaki Beri Arahan Pengelola Mall Dan Pusat Keramaian

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan KUHAP itu diperlbolehkan.

“Nanti semua tergantung keputusan Hakim di sidang putusan, apakah pelaku ditahan ataupun dikenakan denda,” ungkapnya.

Terkait penundaan sidang Ke III yang di jadwalkan hari ini, jaksa muda juga mengatakan di tunda lantaran kondisi fisiknya kurang sehat.

Terpisah, orang tua korban Abah Karnadi mengemukakan kekecewaannya atas kasus yang menimpa anaknya tersebut lantaran pihak PN Tangerang membiarkan pelaku berkeliaran di luar.

“Saya meminta agar penegakkan hukum dilakukan sebenar-benarnya terhadap kasus yang dialami anak saya. Jangan karena saya masyarakat awam tidak ada keberpihakan penegakan hukum,” Ujarnya.

Dia meminta, agar hakim bisa mempertimbangkan tuntutannya agar pelaku juga di kenakan UU Darurat Kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA :   Kunjungan Silaturahmi PD XXVII KB FKPPI Banten ke PC Tangerang Raya

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses