Beranikah KPK Ungkap Nyanyian Rohadi Dari Balik Lapas Sukamiakin Bandung

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA  – Mantan Panitera Pengganti  Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PP Jakut), Rohadi yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Sukamiskin, Bandung bersuara dan menguak terkait soal dugaan praktik mafia hukum di balik vonis ringan Pedangdut Saipul Jamil.

Hal ini diungkapkan kepada LSM Gempita Jakarta, ketika menyambangi Rohadi didalam Lapas Sukamiskin Bandung, pada Senin (22/10/2018) lalu.

” Selain bersilaturohmi,  kapasitas kami menyambangi Pak Rohadi di Lapas Sukamiskin karena undangan beliau kepada kami untuk bercerita fakta apa yang sebenarnya terjadi dibalik vonis Pedangdut Saeful Jamil” kata Pengurus LSM Gempita  Preslia Ribka Priyanto kepada Wartawan Selasa ( 23/10/2018) pagi.

Rohadi juga yang telah merampungkan bukunya yang berjudul ” Menguak Praktek Mafia Hukum Dibalik Vonis Pedangdut Saipul Jamil “, kabarnya meminta tolong ke LSM Gempita Jakarta untuk membantu menguak keterlibatan Ifa Sudewi, hakim yang menangani kasus Pendangdut Saipul Jamil.

BACA JUGA :   Kemendagri Setujui Pemilihan Gubernur dan Wagub DKI Diatur DPRD

” Iya betul, kami sebagai aktivis sosial merasa terpanggil untuk mengungkap kasus ini apa yang sebenarnya terjadi dibalik kasus suap yang menyeret mantan Panitera Jakut Pak Rohadi,” kata Ribka.

Ribka melanjutkan dirinya bersama timnya akan mendorong dan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk membuka rekaman percakapan yang ada di telepon seluler merk Nokia dengan Provider Telkomsel, antara Rohadi dan Hakim Dasma, ( red-Dasma menurut salah satu anggota hakim yang menangani perkara kasus Pedangdut Saipul Jamil ).

” Ada banyak poin-poin bukti yang lain yang akan disampaikan ke KPK, untuk menyeret keterlibatan hakim-hakim yang menangani vonis ringan kasus Saipul Jamil termasuk keterlibatan suaminya Pengacara Bertha Ruruk Kariman, KT yang diduga ikut mengatur vonis ringam Saipul Jamil,” ungkapnya.

BACA JUGA :   PWI Pusat Mulai Diskusikan Persiapan HPN 2023 di Kota Medan

Ia menambahkan,  menurut Rohadi pengacaranya Saipul Jamil yakni Bertha Ruruk Kariman, melibatkan suaminya KT yang ketika itu menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk mempengaruhi Hakim Ifa Sudewi agar memvonis klien istrinya ( Saipul Jamil ) diringankan.

” Beliau ( Rohadi ) juga memberikan 500 exlempar buku berjudul ‘ Menguak Praktek Mafia Hukum di Balik Vonis Kasus Pedangdut Saipul Jamil ‘, untuk dibagikan,” imbuhnya.

Dalam buku tersebut kata Ribka, Rohadi yang divonis tujuh tahun penjara berkisah mengenai dugaan mafia hukum dalam vonis kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul. Kesaksian itu semua disampaikan Rohadi melalui buku yang ditulisnya berjudul ‘Menguak Praktek Mafia Hukum di Balik Vonis kasus Pedangdut Saipul Jamil’.

BACA JUGA :   HUT ke 496 Kota Jakarta Pemkot Jakarta Barat Gelar Tasyakuran

 

 

Laporan Jurnalis: AMY

Editor.                  : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses