DimensiNews.co.id SAROLANGUN– Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Sarolangun akan masuk tahap persidangan pendahuluan pada hari senin, (15/10) Esok
Sidang tersebut adalah terkait dengan dugaan KPUD sarolangun melanggar administrasi pemilu.
Ketua Bawaslu Edi martono melalui divisi hukum dan penindakan pelanggaran Mudrika mengatakan,kami sudah melakukan kajian terhadap laporan pelapor kuasa hukum M. Syaihu yaitu Samarotul Fuad dan laporan-laporan tersebut memenuhi syarat, sehingga laporan tersebut telah kami registrasi.
“Kami telah registrasi, dengan nomor 001/ADM/BWSL.KAB.SRL/PEMILU/X/2018,” kata Mudrika jumat (12/10)
Untuk selanjutnya, bawaslu mempunyai batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilakukan oleh KPUD Sarolangun.
“Kami hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada pelapor (samarotul fuad) untuk datang di sidang pendahuluan,” katanya
Lanjut mudrika, setelah sidang pendahuluan selesai kita kaji lagi, dan dalam kajian itu akan diketahui terpenuhi atau tidak syarat formil dan materilnya.
“Jika hasil itu menyatakan memenuhi syarat akan dilanjutkan membuat putusan pendahuluan.
Yaitu putusan yang mengatakan bahwa laporan tersebut akan dilanjutkan sidang pemeriksaan,” ujarnya
Jik nanti terbukti laporan pelapor menyatakan bahwa KPUD Sarolangun diduga melakukan pelanggaran adminstrasi, maka tentu ada putusan yang sesuai dengan apa yang di gugat oleh pihak pelapor.
“Didalam laporan dari pelapor ada 4 poin namun tidak bisa disebut karena itu masuk materi persidanga. Tapi nanti ada semacam perbaikan (bukan sanksi) terhadap proses penerimaan administrasi dari pada partai politik yang bersangkutan,” katanya
“Kalau sudang pendahuluan KPUD sarolangun belum bisa datang, Kehadiran KPU akan hadir pada sidang pembacaan putusan kedua,” katanya
Perlu diketahui sebelumnya kuasa hukum Syaihu, Samarotul Fuad mengatakan gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaraan terkait dengan proses pendaftaran caleg salah satu parpol hingga penetapan DCT. Dan berujung pada laporan awal dana kampanye (LADK) dari salah satu partai politik (parpol) yang diterima KPUD sarolangun.
Pendaftaran tersebut menggunakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang digunakan oleh parpol itu diduga tidak sama atau berbeda dengan SK yang ditetapkan oleh MA pada sidang beberapa waktu lalu.
Pada pelaporan gugatan ini, kuasa hukum Syaihu melaporkan berkas dan sudah diterima oleh bawaslu.
“Hari ini kita melengkapi laporan dan alhamdulilah diterima bawaslu, tetapi menunggu registrasi. Besok kita akan menerima keputusannya,” katanya
Ia menjelaskan, laporan gugatan tersebut tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD sarolangun terkait dengan proses pendaftraan untuk calon anggota DPRD di pemilu 2019 mendatang.
“Kita mengatakan itu adalah sebuah pelanggaran karena itu didaftarkan oleh pengurus parpol yang tidak lagi berwenang dan didaftarkan ke KPU dan diterima oleh KPU, sehingga lahirlah daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT),” samarotul fuad
“Kemudian masalah laporan awal dana kampanye (LADK) disitu kita dapatkan bahwa pada tanggal 24 september (LADK) ini diserahkan juga oleh pengurus yang tidak lagi berhak dan sudah keputusan pengadilan negeri sarolangun yang memiliki hukum tetap,” katanya
Laporan Wartawan : Sanu
Editor . : Red DN