DimensiNews.co.id, SUKOHARJO – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo akan berlangsung pada 9 Desember nanti. Pagelaran demokrasi tersebut dilaksanakan serentak se Indonesia meskipun masih masa pandemi Covid-19.
Seluruh warga Sukoharjo yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak untuk menyalurkan hak suaranya termasuk pemilih yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit ataupun yang sedang isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Selasa (24/11/2020). Menurutnya, KPU dibantu PPK atau PPS akan berkerjasama dengan rumah sakit atau tempat isolasi kasus Covid untuk melakukan pendataan pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Pelayanan penggunaan hak suara bagi yang positif Covid akan dilaksanakan pukul 12.00. Nanti akan disiapkan petugas dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan pendampingan bawaslu untuk melakukan pemungutan suara di rumah sakit, dan tentunya protokol kesehatan secara ketat,” ungkap Nuril.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penggunaan hak pilih nantinya akan dikoordinasikan dengan gugus tugas percepatan penanganan Corona karena pelaksanaanya masih dalam suasana pandemic Covid-19.
“Para pemilih yang positif corona tidak usah khawatir dan tidak perlu ke TPS, kami yang akan mendatanginya dengan standar protokol kesehatan sesuai arahan KPU Pusat,” tandas Ketua KPU Sukoharjo.
















