DimensiNews.co.id JAMBI – Penggunaan alat berat Exscavator yang di gadang gadangkan pemerintah provinsi jambi dalam mengelola dan mencegah terjadinya kebakaran hutan tampak nya hanya menjadi isapan jempol belaka.
Meskipun peraturan daerah (Perda) No 2 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan (Karhutla)Sudah di terbitkan namun perda tersebut belum bisa di jalankan dengan maksimal.
Aktivis muda peduli jambi Syaiful Sulaiman.SH menyebut,Sebelumnya Pemerintah provinsi Jambi pernah mengatakan akan memberikan peralatan dan bantuan teknis bagi masyarakat yang ingin membuka lahan baru,Namun peralatan dan batuan tersebut belum ada bentuk wujudnya alias tinggal janji.ujar syaiful
“Bantuan Alat berat yang sempat disinggung oleh mantan Kadishut Jambi kala itu Irman pernah mengatakan, bahwa alat berat Exscavator tersebut masih belum bisa digunakan oleh masyarakat yang pernah di janjikan satu kecamatan satu alat berat Exscavator.Ujar Syaiful (31/7/2010)
kemudian kata Syaiful,Bahkan issu yang kami dapat Exscavator tersebut belum ada juglak juknis yang mengatur sehingga belum bisa digunakan hingga saat ini.ujarnya.
Lanjut Aktivis muda yang menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Jakarta itu mengatakan,”Popriyanto selaku ketua Pansus Perda Karhutla tersebut juga pernah menjelaskan kepada kami, bahwa “Alat berat atau Exscavator itu untuk digunakan pencegahan karhutla Jambi,”katanya.
Kami menilai Pengadaan alat berat Exscavator ini belum siap dengan pembahasan yang matang tapi Pemerintah Jambi memaksakan pengadaan alat ini juga masih simpang siur untuk kegunaanya.ujar Syaiful
“Karena memang belum ada aturan jutlak juknis yang mengaturnya makanya kami sempat menolak dan menggugat rencana pemerintah Jambi untuk pengadaan alat berat tersebut.
Laporan Wartawan : Hery/Sanu
Editor. : Red DN