DimensiNews.co.id – SAROLANGUN.
Pihak skretariat dewan telah menyurati 24 anggota dewan yang menggunakan mobil dinas agar segera mengembalikan, ke pemerintah.
Kasubag Humas Dewan Sarolangun, Domrah mengatakan, pihak Sekwan memberi batas waktu hingga akhir November ini. Jika hingga batas waktu yang ditentukan mobil dinas tak juga dikembalikan, katanya dana transportasi tidak akan dicairkan.
“Kalau tidak dikembalikan, dana transportasinya tidak kita cairkan. Tapi kita telah surati dan mereka (dewan) sudah siap mengembalikan,” katanya, Jumat (10/11).
Domrah juga menyebut, jika hanya tiga pimpinan Dewan Sarolangun yang berhak memakai mobil dinas.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Sarolangun Iskandar mengatakan pihak Pemerintah Sarolangun menganggarkan sekitar Rp 30 milyar dalam setahun untuk kebutuhan transportasi dewan Sarolangun.
Tapi belum pasti, karena rincian pembayarannya belum ada. Nanti kalau sudah dibayar baru tahu berapa jumlahnya,” katanya.
Keputusan adanya tunjangan dana transportasi untuk dewan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor.16 Tahun 2017. Di Sarolangun terdata ada 24 mobil dinas yang digunakan oleh jajaran anggota dewan. (bullda)