Akhir November Batas Waktu Pengembalian Mobil Dinas DPRD Sarolangun

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – SAROLANGUN.

Pihak skretariat dewan telah menyurati 24 anggota dewan yang menggunakan mobil dinas agar segera mengembalikan, ke pemerintah.

Kasubag Humas Dewan Sarolangun, Domrah mengatakan, pihak Sekwan memberi batas waktu hingga akhir November ini. Jika hingga batas waktu yang ditentukan mobil dinas tak juga dikembalikan, katanya dana transportasi tidak akan dicairkan.

“Kalau tidak dikembalikan, dana transportasinya tidak kita cairkan. Tapi kita telah surati dan mereka (dewan) sudah siap mengembalikan,” katanya, Jumat (10/11).

Domrah juga menyebut, jika hanya tiga pimpinan Dewan Sarolangun yang berhak memakai mobil dinas.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Sarolangun Iskandar mengatakan pihak Pemerintah Sarolangun menganggarkan sekitar Rp 30 milyar dalam setahun untuk kebutuhan transportasi dewan Sarolangun.

BACA JUGA :   Astaga, Pemilik Ganja 120,84 gram Yang Ditangkap Polres Tidore, Ternyata

Tapi belum pasti, karena rincian pembayarannya belum ada. Nanti kalau sudah dibayar baru tahu berapa jumlahnya,” katanya.

Keputusan adanya tunjangan dana transportasi untuk dewan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor.16 Tahun 2017. Di Sarolangun terdata ada 24 mobil dinas yang digunakan oleh jajaran anggota dewan. (bullda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights