Ada Apa dengan TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang?

  • Bagikan
Herman Felani
Ada Apa dengan TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang?

Oleh :

Herman Felani

Kordinator Jaringan Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (JALHI)

Setiap tanggal 13 Oktober merupakan hari bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Dimana, tanggal tersebut merupakan hari jadi Kabupaten Tangerang. Pada Tanggal 13 Oktober tahun ini Kabupaten Tangerang berusia 388 tahun. Di usianya yang dibilang sudah tidak muda ini, banyak harapan-harapan masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum tercapai hingga saat ini.

Ya, salah satunya terkait dengan persoalan lingkungan hidup yang ada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, TPA Jatiwaringin saat ini kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Bahkan dampak dari pengelolaan yang diduga asal-asalan itu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang tinggal tak jauh dari tempat pemrosesan akhir tersebut.

BACA JUGA :   Perjalanan Bertuah 22

TPA Jatiwaringin itu dituding menjadi sumber penyakit. Mulai dari sesak napas, gatal-gatal, bahkan air tanah masyarakat sekitar yang tidak dapat digunakan. Hal ini terjadi lantaran buruknya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pengelolaan TPA Jatiwaringin tersebut.

Setidaknya ada tiga desa yang setiap harinya masyarakatnya menghirup udara yang tidak segar mulai dari Desa Jatiwaringin, Rajeg Mulya dan Buaran Jati.

Padahal, pemerintah pusat sudah mengesahkan sebuah Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Tujuan dari undang-undang itu dilahirkan yakni untuk mengatur teknis pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan TPA. Karena TPA itu merupakan tempat pemrosesan akhir. Di mana tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

BACA JUGA :   Pentingnya Kesadaran Masyarakat Untuk Memutus Rantai Corona

Selain itu, undang-undang pengelolaan sampah tersebut mengamanatkan 12 Peraturan Pemerintah dan sejumlah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Seperti diketahui, bahwa masyarakat berhak mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat hal itu dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Entah apa yang menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang kami anggap kurang serius dalam melakukan pengelolaan di tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatiwaringin dan sampai kapan penderitaan masyarakat yang sudah bertahun-tahun ini berlalu ?

Tidak hanya saat ini saja protes-protes yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal disekitaran TPA Jatiwaringin, dari tahun-tahun sebelumnya masyarakat setempat juga sudah melakukan protes keras terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang agar pengelolaan di tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatiwaringin lebih baik lagi dan ramah lingkungan.*

BACA JUGA :   Bangkit Dimasa Pandemi

 

Editor : Renoto Sirengga

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses