DimensiNews.co.id, BUNGO – Hasil Rapat Pemerintah Kabupaten Bungo, PJS Bupati Bungo Ahmad Bestari bersama unsur Forkopimda seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya akan mulai memberlakukan jam malam, Kamis (08/10/2020).
Pemberlakuan jam malam akan dimulai pada Senin 12 Oktober 2020 mendatang. Selain itu, Pemkab Bungo melarang acara hajatan yang mengumpulkan orang banyak. Hal itu dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid- 19. Warga juga diminta menghentikan aktivitas di luar mulai pukul 22.00 WIB.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Bestari karena saat ini Kabupaten Bungo sudah di Zona Oranye dengan peningkatan Covid-19.
“Keputusan itu di anggap perlu untuk mengambil langkah-langkah kongkrit, agar tidak terjadi perluasan lagi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Salah satu yang kita ambil adalah pembatasan aktifitas jam malam yang sudah disepakati mulai Senin besok. Jam 22.00 WIB di tempat keramaian tidak ada lagi aktifitas jual beli, usaha warung kopi, cafe restoran, tempat karoke, dan berkumpul di luar ramai-ramai,” jelasnya.
Dikatakan Ahmad Bestari, khusus untuk para pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan diperbolehkan. Hanya saja yang diperbolehkan sebatas ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jumlah terbatas.
“Pernikahan boleh saja, hanya ijab kabul di KUA. Namun resepsinya tidak diperbolehkan, berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk bersama sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan,” harapnya.
Tambahnya Bestari, mulai tanggal 17 Oktober 2020 untuk acara pesta pernikahan, organ tunggal, dan yang mengumpulkan keramaian tidak diperbolehkan.
“Apabila ada yang melanggar akan ada dikenakan sangsi. Kami berharap dengan kebijakan ini masyarakat patuh dan disiplin dengan menahan diri untuk tidak beraktifitas di luar rumah. Hal ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19,” cetusnya.*(Barax)
















