Polsek Pasar Kemis Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Perumahan Bumi Indah

  • Bagikan

Photo Ilustrasi

 

DimensiNews.co.id TANGGERANG – Jajaran petugas Polsek Pasar Kemis kembali ungkap kasus dugaan penyalahgunaan tabung gas 3 Kilo Gram (KG) bersubsidi.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku dilakukan merujuk informasi warga sekitar lokasi pengoplosan gas elpiji.

“Lalu, Tim Buser yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Ferdo Alfianto langsung melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut,” jelas Didid Imawan setelah pengukapan, Jum’at (13/7).

Setelah informasi menguat dan mendapatkan fakta, barulah penyergapan dilakukan dilokasi pengoplosan yang berada di Perumahan Bumi Indah Tahap 5, Jalan Ekalistus 6, Blok LJ/07, RT 08/07, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku berinisial SP (50) ditangkap ketika sedang mengoplos menggunakan selang regulator dari tabung gas elpiji 3 KG ke tabung gas elpiji 12 KG,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA :   Wujudkan Layanan Air Bersih, Pj Walikota Tangerang : Kawal Bersama Pembangunan Proyeknya

Sementara, Kanitreskrim Iptu Ferdo Alfianto menambahkan, dari lokasi pengoplosan pihaknya mengamankan ratusan tabung gas elpiji dan alat pendukung lainnya.

“Ada 44 tabung gas elpiji 12 KG masih isi, 26 tabung gas 12 KG kondisi kosong, 149 tabung gas 3 KG kosong, 4 selang regulator, 1.500 lembar segel warna merah, 43 tutup segel warna putih, 1 karung kecil berisikan tutup segel warna biru, 2 bungkus plastik karet sil warna merah, sebuah timbangan digital, 1 buah papan alas dan 1 karung plastik bekas bungkus es batu telah kita amankan,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 53 jo pasal 55 UU No. 22 Tahun 2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 50 Miliar.

BACA JUGA :   Akhir Kisah Sepasang Pasutri Asal Menjadi Bandar Narkoba di Jombang 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses