DimensiNews.co.id, JAKARTA – Kegiatan memutus rantai penyebaran Covid-19 di masa PSBB Ketat di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat nampaknya dilakukah setengah hati oleh para pejabat di wilayah Kalideres.
Hal itu terbukti digelarnya pasar kaget atau lebih dikenal pasar pagi di kawasan lapangan Jalan Utan Jati Raya, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres yang dipadati ratusan pedagang dan ribuan pengunjung tanpa menghiraukan protokol kesehatan, Minggu (4/10/2020).
Suherman (42) salah satu warga di lokasi mengatakan, ia sebenarnya juga khawatir dengan digelarnya pasar kaget ini.
“Takut juga sih pak, melihat padatnya pengunjung begini khawatir wilayah ini akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Kalideres ini,” ujarnya.
Seherman juga heran di masa pademi seperti ini kok pasar kaget seperti ini boleh dibuka. Sementara kalau dilihat belakangan ini Satgas Covid-19 gencar mensosialisasikan pencegahan Covid-19. Bahkan sampai ke rumah-rumah warga, warung dan rumah makan,serta tempat keramaian lainnya.
“Kok ini malah dibiarkan ribuan warga berkerumun di pasar kaget ini. Sementara warung, rumah makan, dan pemilik usaha lainnya disuruh tutup karena tidak boleh ada kerumunan. Ini malah dibiarkan membeludak tanpa menghiraukan protokol keshatan,” ucapnya.
Seherman berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak serius mengontrol bawahannya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.
“Jangan sampai presepsi masyarakat semakin buruk terhadap pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Barat dalam penanganan masalah penyebaran Covid19 di wilayahnya.” ujarnya.
Sementara itu Lurah Pegadungan Adit Pratama saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, terkait izin pasar pagi Utan Jati bukan kewenangannya. Lokasi juga berada di Tanah Status Quo, PT Sussam dan pihak lainnya. Artinya tanah swasta.
“Dari awal sampai dengan saat ini, baik sebelum atau setelah Covid-19 saya belum pernah mengeluarkan izin apapun terkait Pasar Pagi Utan Jati. Namun memang lahan tersebut lahan swasta, hanya lokasinya berada di Kelurahan Pegadungan dan Kalideres,” katanya.
Adit menambahkan, untuk penegakkan Perdanya ada di Satpol PP, dirinya hanya terkait kewilayahan. Menurutnya, selama belum ada warga yang melapor resmi untuk meminta ditutup lokasi tersebut, dirinya hanya bisa memberikan himbauan agar ketika berdagang wajib mentaati protokol kesehatan.
“Karena menurut PTSP saat ini diberikan relaksasi perizinan untuk usaha UMKM, menimbang selama pandemi ini Indonesia harus kuat secara ekonomi mikronya, dan ada surat edaran PTSP,” terangnya.
“Presiden juga mengharapkan adanya relaksassi perizinan usaha, asalkan wajib protokol kesehatan. Nah himbauan sudah, seruan sudah, tinggal yang terakhir kesadaran warganya.” tutup Adit.
Sayangnya, Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya belum memberikan jawaban.