KPU Halteng Mulai Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 2019

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang tahapan, program, dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Maka pada kesempatan ini KPU Umumkan Surat Pengumuman Nomor 81/PL.01.4-PU/820/Kab/VII/2018 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Dalam Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng mulai tanggal 4 Juli sampai dengan tanggal 17 Juli 2018

Membuka pengajuan bakal calon anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk konstelasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah Abubakar Ibrahim Sabtu, (30/6/2018) kepada media ini.

BACA JUGA :   Ini Warisan Abadi Orang Bugis yang Mendunia

Ketua KPU mengatakan, ketentuan pengajuan bakal calon oleh Parpol hanya dilakukan 1 kali pada masa pengajuan. Selain itu, Parpol wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta memgunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistim Informasi Pencalonan (SILON). “Tanggal 4 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018 merupakan proses memasukkan data dan mengunggah dokumen,” katanya.

Ketua KPU juga mengatakan, parameter keabsahan dokumen yakni ditandatangani oleh pimpinan partai politik peserta pemilihan umum sesuai tingkatannya dengan tanda tangan cap basah. Kemudian jumlah bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil. Serta di setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% disetiap dapil,” katanya.

BACA JUGA :   Polres Tidore Kerja Sama Dengan BRI Cabang Soasio Wujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Tidore

Sementara syarat bakal calon anggota DPRD harus sebagai warga Negara Indonesia dan harus memenuhi usia 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT, bertakwa kepadaTYME, berdominsili di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, pendidikan aling rendah SMA/SMK, MA/MAK, dan sederajat lainnya, setia kepada UU 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” jelasnya.

Selain itu kata Ketua, tidak pernah sebagai terpidana bandar narkoba, kejatan seksual terhadap anak atau korupsi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, jika masih aktif sebagai Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota, Walkot, dan Kepala Desa, DPR, DPRD,” tegasnya.

Untuk dokumen pengajuan bakal calon harus berpedoman ketentuan pasal 8, 11, 12 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten/kota maupun provinsi. Diharapkan juga kepada bakal calon dapat diunduh dari aplikasi (SILON) dan dibuat dalam satu rangkap dan menulis nama Parpol dan dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map,” ujarnya.

BACA JUGA :   Hasil Swab Positif Corona, Jumlah PDP di Asahan Jadi 2 Orang

Untuk informasi tahapan pencalonan anggota DPRD dapat menghubungi Devisi Teknis KPU Halteng yakni Sri Dewi Nurlaila dengan Nomor Hp 082211172169, KTU Hamid Ahe nomor Hp 082349164840, dan Operator SILON KPU Halteng Safrin Salim dengan nomor Hp 081340794230. Sementara untuk data dan Informasi pelaksanaan tahapan pencalonan dapat di akses melalui “infopemilu.kpu.co.id,” tutupnya.

 

 

Laporan wartawan : Ode

Editor .                      : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights