LSM Penjara Nias Desak Bupati Copot Kadisdik”PNS Absen 148 Hari Naik Jabatan

  • Bagikan

Photo Istimewa: Deserman Lase

 

DimensiNews.co.id-KEPULAUAN NIAS -DPC LSM Penjara Kabupaten Nias melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Provinsi Sumut, Jumat (25/05/2018).

Aksi tersebut dipimpin oleh Yanuari Zebua (Ketua DPC LSM Penjara Kab.Nias), Ordiner Warasi (Korlap LSM Penjara Kab.Nias), Markus K.Hulu (Ketua DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli), Candra Bugis (Ketua DPC LSM Penjara Kab.Nias Utara) mereka berorasi didepan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dengan menyuarakan tuntuntan terkait ASN molor 148 hari tak masuk kerja sejak bulan Juli – Desember 2017.

Hal ini terjadi lantar salah satu Aparatur Sipil Negara Trisman Lombu,S.Pd.SD yang menjabat sebagai guru PNS di SDN.076699 Olindrawa Kec. Gido Kab.Nias, yang diduga sengaja tidak masuk kerja (Alpa) 148 hari tanpa keterangan dan mendapat kenaikan golongan/pangkat dari 3B naik menjadi 3C pada bulan April 2018 yang lalu.

BACA JUGA :   Polres, Pemda, BPJS, Jasa Raharja dan Rumah Sakit di Kota Tangerang Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

Yanuari Zebua menyampaikan, PNS yang molor 148 hari tak masuk kerja pantas di ridhoi kenaikan pangkat dari golongan 3B menjadi 3C. Hal itu menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten Nias yang telah meanak tirikan PNS yang lain yang aktif dan tidak dinaikan golongan.

“Sangat disayangkan, 148 hari tidak masuk kerja ASN tentu telah melanggar peraturan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang kedispilinan pegawai negeri sipil.
Pantaskah TL mendapatkan kenaikan golongan/jabatan,” tanya Yanuari Zebua.

Hal ini di tanggapi langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Syukur Arman Mendrofa, menyampaikan, ketidak hadiran PNS 148 hari yang dilakukan oleh AL, dinas pendidikan telah mengetahui hal itu, dan AL telah membuat surat pernyataan akan aktif lagi. Ada 3 kategori permasalahan, kategori ringan, sedang dan berat.

BACA JUGA :   Satgas TMMD ke 112 terus Awasi Alat Berat Kerjakan Pembuatan Jalan

Tanggapan dari Sekertaris Disdik telah membuat sejumlah peserta aksi kaget dengan pernyataan tentang kategori permasalahan.” tentu yang dilakukan TL tidak hadir 148 hari tak masuk kerja, apakah termasuk kategori apa?, dan mengapa tidak menjadi pedoma verifikasi berkas dari dinas pendidikan sebelum meloloskan berkas kepihak atas,”tegas candra bugis.

Ajuan pertanyaan aksi kepada Sekretaris Disdik, ia tidak bisa memberi tanggapan tentang tergolongnya kategori berapa yang terlibat AL. Hal itu, ia hanya berbalik jawaban dengan 3 kategori masalah dan tidak bisa mempertanggung jawabkan penjelasan tentang kategori keterkaitan AL yang dia sebutkan.

Ketua DPC LSM Penjara Kota Gunungsitoli Markus K.Hulu sangat menyayangkan pernyataan Sekertaris Disdik dan menilai bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias kurang memahami peraturan ASN dan mengajukan agar ASN yang berada di Dinas Pendidikan belajar memahami peraturan ASN agar memberi contoh kepada publik bukan membodoh-bodohi publik sehingga seakan-akan tidak ada lagi aturan di ruang lingkup Kabupaten Nias.

BACA JUGA :   Anggota DPR-RI Komisi V Tinjau Kapal Tradisional di Kali Adem Jakarta Utara 

Pada aksi tersebut, meminta kepada Bupati Nias untuk mencopot Kepala BKD Nias, Marulam Sianturi,SE, Kepala Disdik Kab.Nias, Atobali Laoli, S.Pd,.SD, Kepala Sekolah SDN.076699 Olindrawa dan mencabut atau membatalkan kenaikan golongan PNS (Guru) Trisman Lombu,S.Pd,.SD,

 

 

Laporan Reporter: Deserman Lase

Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses