Tersandung Korupsi, Dua ASN di Sarolangun akan Diberhentikan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Dua ASN di Sarolangun, Jambi, yang masuk dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) tersandung kasus tindak pidana korupsi dan terancam dipecat.

Salah satunya bernama Joko Susilo. Ia terjerat kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun. Ia telah ditangkap setelah menjadi buronan beberapa tahun.

Kemudian Ibnu Ziady, Kepala Dinas PUPR Sarolangun yang terjerat korupsi pada proyek irigasi di Kabupaten Kerinci tahun 2016.

Menanggapi hal ini, pihak BKPSDM Sarolangun menyampaikan jika secara administratif dalam aturan Undang-Undang, apabila keputusan inkrach (berkekuatan hukum tetap) oleh pengadilan maka mereka akan diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN.

“Ini harus tetap melewati tim disiplin kabupaten,” kata kepala BKPSDM Sarolangun, Waldi Bakri, Jumat (4/9).

Menindak lanjuti hal ini, pihaknya sudah melakukan rapat dan persiapan teknis untuk dipertimbangkan lagi ke pihak BKN. Dengan melampirkan bukti putusan yang sudah inkrach dari pengadilan.

BACA JUGA :   Paripurna DPRD Kota Tangerang Dua Raperda Sekaligus Disahkan

“Untuk pak JS sudah dinaikan (ke BKN) beberapa minggu lalu karena sudah inkrach. Sementara IZ masih menunggu dari putusan pengadilan,” katanya.

Setelah melampirkan beberapa bukti putusan ke BKN, maka selanjutnya tergantung putusan dari BKN atau tim teknis.

(sanu) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses