Bahkan, kata Suparno, apabila pembangunan tower tersebut ternyata belum mengantongi izin sesuai prosedur, maka seharusnya petugas melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas yang terkait di dalamnya.
Suparno juga mengatakan, bila benar pembangunan tower tersebut ternyata belum memiliki izin lengkap, maka kegiatan tersebut sudah mencederai dan melanggar Perda.
Lanjut Suparno, dengan pancaran radiasi dari gelombang radio elektromagnetik dari transmitter pada menara telekomunikasi ini dapat mengancam kesehatan masyarakat maupun keselamatan seperti tertimpa reruntuhan tower apabila tumbang. Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi ke masyarakat sekitar.
Hal ini lah yang mestinya menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara dengan melakukan pengurusan Izin (IMB) terlebih dahulu dengan memperhitungkan resiko tersebut.
“Biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius jatuhnya tower tidak ada penduduknya. Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan dipenuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada area radius tower) dan jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk,” tegasnya.
(Cristian)