DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini masih menunggu tembusan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) atas penetapan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi yang dialami oleh Ibnu Ziyadi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun.
Kepala BKPSDM, H A Waldi Bakri, melalui Kabid Mutadi dan Pembinaan Pegawai (MPP) Kaprawi BM mengatakan, bahwa berdasarkan hasil putusan MA tersebut Ibnu Ziyadi akan terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ibnu Ziyadi, hari ini dia menjabat sebagai Kadis PUPR, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung kemarin, dia ditetapkan dengan putusan yang inkrah. Terkait status Kepegawaian yang bersangkutan, kalau menurut ketentuan UU Nomor 05 tahun 2014, kemudian junto pp nomor 11 tahun 2017 yang diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020, dia harus diberhentikan tidak hormat dari PNS,” katanya, Senin (24/08), kepada sejumlah media saat dikonfirmasi.
Katanya lagi, proses pemberhentian tersebut harus melalui tahapan mulai dari proses pemberkasan, kemudian sidang tim disiplin PNS Kabupaten Sarolangun, dan persetujuan presiden RI melalui Kanreg VII BKN Palembang.
Direncanakan, tim disiplin PNS akan melakukan rapat terkait putusan MA tersebut pada Selasa (25/08) besok, yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser.