DimensiNews.co.id, MALANG-Tepatnya, Kamis (13/8/2020), tengah disepakati dengan penandatanganan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Sementara, kesepakatan penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Dikatakan Bupati Malang, H Sanusi, bahwa pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan dalam suasana demokratis dan produktif antara eksekutif dan legislatif dalam rangka menghasilkan kebijakan umum dan usulan–usulan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Malang.
Masih kata dia, untuk selanjutnya diformulasikan kembali hingga diimplementasikan pada Tahun Anggaran 2021 mendatang.
“Adanya kesamaan pandang dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 ini merupakan perwujudan komitmen yang baik dan sangat positif,” terangnya.
Dijelaskan Sanusi, hal ini menunjukkan adanya suatu kepedulian yang tinggi terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Malang, serta merupakan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran.
“Perlu dimaklumi bersama bahwa alokasi Pendapatan dan Belanja pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ini belum optimal sehingga belum dapat memenuhi semua kebutuhan, khususnya yang terkait Kebijakan Belanja Daerah. Hal tersebut disebabkan kapasitas fiskal yang sangat terbatas, dan belum adanya informasi resmi penetapan alokasi definitif terkait sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal yaitu DAU, DAK, DBH dan Bantuan Keuangan. Semoga alokasi definitif dimaksud dapat segera kita terima pada saat penyusunan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 mendatang,” urainya.
Sanusi menegaskan, sesuai dengan Pasal 90 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 akan digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021.
“Sebagai salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah dan asumsi penyusunan APBD, KUA PPAS Tahun 2021 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2021 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2021 melalui proses perencanaan pembangunan,” tandas dia.

Dengan demikian, dia menekankan, bahwa KUA dan PPAS dimaksud juga telah diupayakan untuk mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta berusaha mengakomodasi atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2016-2021.
Dan, tambah dia, ada 3 hal yang menjadi strategi umum dalam RPJMD dimaksud, yaitu penurunan angka kemiskinan, optimalisasi potensi pariwisata dan penguatan daya dukung lingkungan hidup.
“Tema pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2021 yaitu “Mewujudkan Kabupaten Malang Yang Sejahtera, Berdaya Saing Melalui Pengembangan Pembangunan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata Serta Kualitas Daya Dukung Lingkungan Hidup”, dimana tema tersebut ditetapkan dalam 5 prioritas pembangunan daerah tahun 2021,” pungkas dia.
Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, mengungkapkan bahwa 2021 merupakan tahun terakhir RPJMD Tahun 2016 – 2021. Karena itu, diharapkan untuk digunakan sebaik-baiknya dalam rangka memenuhi target RPJMD yang belum selesai, diantaranya pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang, Kepanjen Convention Center, dan Mall Pelayanan Terpadu. Oleh karena itu Program Kegiatan Perangkat Daerah agar diarahkan untuk mendukung capaian target tersebut.
“Dukungan infrastruktur dalam pengembangan pertanian secara luas lebih diperhatikan dengan harapan produksi pangan meningkat dan ketahanan pangan bisa terjaga. Dan, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan lebih serius dalam menggali potensi pendapatan serta melakukan inovasi-inovasi baru untuk mencapai target PAD pada tahun 2021,” ujar dia.
Dia juga mengharapkan insentif untuk para kader Posyandu dibawah naungan Dinas Kesehatan perlu ditingkatkan agar kinerja posyandu dalam melayani masyarakat bisa lebih baik.
“Insentif kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana (PPKBD) dan Sub PPKBD yang berada di bawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana perlu ditingkatkan karena mereka merupakan ujung tombak agar para keluarga di Kabupaten Malang dapat menjaga dirinya masing-masing secara ekonomi, sosial dan keagamaan,” tegas Politisi PDIP ini.(Put)