Sekolah di Zona Kuning dan Hijau Boleh Dibuka Kembali dengan Protokol Kesehatan Ketat

  • Bagikan
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto:dok.istimewa)

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), diantaranya, kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih fokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal, karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.

“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah dan meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Nadiem.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan, apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

BACA JUGA :   Pangdam Jaya Tinjau Tiga Lokasi Dalam Kunjugannya Ke Pulau Seribu

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” tambah Nadiem.

Mendikbud juga menekankan, sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

“Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat,” tambah Mendikbud.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses