DimensiNews.co.id, JAKARTA- Sekolah-sekolah yang berada di zona kuning dan hijau dibolehkan melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi, serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Namun, bagi peserta didik yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Mendikbud mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Menurutnya, terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sehingga sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.