DimensiNews.co.id, LABUHANBATU- Terkait 595 orang guru honorer MDTA se-Kabupaten Labuhanbatu yang 5 bulan belum terima gaji, pemerintah daerah menyatakan tak ada kewajiban membayarkan gaji para tenaga honorer.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu, Indra Sila, pemerintah hanya wajib membayarkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan honorer.
“Gaji honorer itu, bukan suatu kewajiban harus dibayar. Yang wajib dibayar itu adalah gaji Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Seperti halnya, gaji honorer guru MDTA tersebut, itu bukan suatu kewajiban Pemkab Labuhanbatu untuk membayarnya. Ada yang wajib ada yang tidak wajib dan salah mengartikan peraturan,” kata Indra, Senin (03/08/2020) kemarin.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Merdeka Indonesia (DPD SBMI) Kabupaten Labuhanbatu, Ishak, menilai pernyataan Indra bertentangan dengan undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang gaji ketenagakerjaan.
“Upah adalah gaji dan wajib untuk dibayarkan. Apabila tidak dibayar itu penggelapan sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kalau tak dibayarkan, wajib ditangkap,” tegas Ishak, Selasa (04/08/2020).
Ishak menuturkan, jika pemerintah tak membayar gaji para pegawai honorer di Kabupaten Labuhanbatu maka pihaknya siap mendampingi secara hukum.
“Kita dari SBMI Kabupaten Labuhanbatu bila diperlukan siap mendampingi guru honorer MDTA dan pegawai honorer Pemkab Labuhanbatu ke Disnaker Provinsi maupun ke Poldasu,” katanya.
Diketahui, 595 guru honorer belum menerima gaji hingga bulan Juli 2020. Adapun gaji yang telah dibayarkan baru dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari. Sehingga masih ada sisa 5 bulan gaji yang belum diterima para guru honorer.
Ditambah lagi, gaji dari pegawai honorer di jajaran seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan petugas taman serta petugas kebersihan Pemkab Labuhanbatu, belum menerima gaji sebagai upah mereka.
(Mortan)