DimensiNews.co.id, MADIUN – Sejumlah calon penumpang Kereta Api (KA) bertiket jarak jauh diwajibkan menjalani Protokol Kesehatan untuk pencegahan virus Korona atau Covid-19 dengan Rapid Test di area Stasiun Madiun. Kegiatan itu, dilaksanakan sejak pukul 07.00 s/d pukul 19.00 WIB oleh tenaga medis yang berkompeten di bidangnya.
Kegiatan Rapid Test ini sebagai tindaklanjut serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni antara PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Pesero) bekerja sama dengan PT. Rajawali Nusindo Cabang Madiun anak perusahaan PT. Rajawali Nusantara Indonesia/RNI (Persero) yang lebih dulu melaksanakan di Stasiun Senen Jakarta serta stasiun lainnya.
Rapid Test pencegahan Covid-19, telah dibuka untuk calon penumpang KA yang berangkat dari Stasiun Madiun. Sedangkan untuk biayanya sesuai hasil rapat antara pihak KAI dan RN Cabang Madiun, telah di sepakati bersama Rp. 85.000/orang atau calon penumpang yang sudah memiliki tiket KA jarak jauh.
“Harapan kami dengan adanya Rapid Test yang sudah dibuka sejak pagi ini, dapat bermanfaat bagi para pelanggan KAI yang berangkat melalui Stasiun Madiun,” terang Manajer Hubungan Masyarakat (Humas) PT. KAI [Persero] Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada sejumlah media massa, Kamis 30 Juli 2020.

Karena selama ini, kata Ixfan, sebenarnya banyak masyarakat atau khususnya pelanggan KAI yang gagal berangkat ke kota tujuan? Namun karena mereka banyak yang lupa bahkan tidak membawa peralatan yang di syaratkan, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan moda transportasi KA. Seperti surat keterangan bebas Covid-19 dari puskesmas atau dokter.
Persyaratan mutlak yang di maksud yaitu menunjukan surat hasil Rapid Test dengan hasil non reaktif, shuep atau surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh puskesmas atau dokter yaitu dimana mereka harus bebas dari pada influenza, batuk maupun demam.
“Setelah itu di ukur suhunya, jika kalau nanti suhunya 37,3 ke atas maka otomatis kami mengijikan calon penumpang itu untuk berangkat menggunakan transportasi KA. Bahkan di antara perlengkapan yang dipersyaratkan mutlak jika salah satunya itu tidak dipenuhi, maka kami mohon maaf untuk dilakukan pembatalan tiket dan dikembalikan 100% kepada pelanggan KAI,” jelasnya.

Ixfan menjelaskan, pihaknya sejak pukul 07.00 WB bersama PT. RN Cabang Madiun hingga sekitar pukul 10:30 wib telah menerima 5 orang calon penumpang KA yang sudah memeriksakan diri dengan Rapid Test. Namun di antara 5 orang yang sudah menjalani Rapid Test yaitu 1 orang calon penumpang KA sudah di nyatakan non reaktif, sehingga di ijinkan untuk tetap berangkat menggunakan transportasi KA sesuai tujuan.
“Sesuai aturan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI, bahwa kegiatan Rapid Test yang tertera pada surat keterangan dilaksanakan di stasiun selama 14 hari terhitung mulai hari ini,” tandasnya.*(all)