DimensiNews.co.id, KABUPATEN TANGERANG- Polsek Teluknaga berhasil membongkar kasus pemalsuan mata uang asing dolar Amerika Serikat senilai Rp 9,8 Milyar.
Tersangka diketahui beriniasial KR dan 1 tersangka masih Dalam Pencarian Orang (DPO) atas nama PR. Status tersangka KR adalah seorang oknum wartawan online yang mengenal PR sejak tahun 2018 lalu.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, saat menggelar Pers Konference di Mako Polsek Teluknaga, Rabu (22/7/2020) siang.
Menurut Kapolres, mereka melakukan komunikasi di wilayah Jakarta barat sejak tahun 2018, sempat hilang kontak pada tahun 2019. Namun tahun 2020 pelaku dihubungi kembali oleh PR, mereka kemudian bertemu dan melakukan uji coba dalam membuat uang dolar palsu ini.
Ia menyebut, nilai yang ada dari barang bukti saat ini bila dikurskan dengan nilai rupiah total senilai Rp 9,8 milyar. Dan menurut pengakuan tersangka, modus operandi mereka dengan menyiapkan master dolar kemudian diberikan cairan lalu dicetak di kertas-kertas yang sudah ada.
“Kita terus lakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan pelaku dengan DPO. Karena yang bersangkutan juga pernah melakukan hal yang sama di Polsek Cengkareng,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan mendalami siapa sebetulnya PR (DPO). Dari pengakuan KR, ia pernah 2 sampai 3 kali melakukan pertemuan di Mediterania dengan DPO, dan sudah menyaksikan bagaimana proses pembuatan uang dolar palsu ini.
















