Polsek Teluknaga Ciduk Pria Pemalsu Uang Dolar AS Senilai Rp 9,8 Milyar

  • Bagikan

“Tak hanya itu, tersangka juga mengaku jika cairan itu mereka beli dari kedutaan Amerika, tetapi masih terus kita dalami apakah betul atau tidak cairan itu dibeli dari kedutaan Amerika. Untuk DPO menurut pengakuan tersangka warga negara Kamerun. Pelaku pernah tinggal di Apartemen Gading Nias,” jelas Kapolres.

“Nanti akan kita hadirkan ahli untuk membuktikan apakah uang ini palsu atau tidak, tapi yang bersangkutan mengaku pernah berhasil menukarkan 2-3 lembar di Money Changer dari uang yang mereka buat,” ujarnya.

“Kita akan terus dalami apakah sudah beredar ataukah hanya ini sedang diperbanyak sama tersangka,” sambung Kapolres.

Pelaku sejak Januari sudah mengontrak rumah di Jalan Raya Salembaran, RT 002 RW 002, Ds. Salembaran, Kecamatan Kosambi. Di lokasi tersebut pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deden Hary.

BACA JUGA :   Soal Kebakaran di Lapas Tangerang, Antasari Anzar : Jadikan Pelajaran dan Bahan Evaluasi 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diduga uang palsu dolar senilai Rp 9,8 M.

“Kalau pemindahan barang bukti terjadi di Basemant Apartemen Aston Fit Kuningan Jakarta Selatan dan pelaku sempat ketemu DPO,” Pungkas Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 244 KUHP Subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses