Marah Saat Siswa Titipannya Ditolak, Oknum Lurah di Tangsel Terancam Dipecat

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

DimensiNews.co.id, TANGSEL – Buntut kemarahan disertai pengerusakan yang dilakukannya lantaran calon siswa titipannya ditolak masuk di SMA Negeri 3 Tangerang Selatan, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun terancam dipecat dari jabatannya.

“Hari Senin nanti saya akan minta kepala BKPP dan inspektorat dari sisi administrasi pemerintahan (mintai keterangan). Kalau umpumanya sudah bisa kita lakukan pencopotan pasti kita akan lakukan,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Menururutnya, hingga kini Pemkot Tangsel masih menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian Sektor Pamulang yang mengusut kasus itu.

Benyamin berharap, polisi dapat menindak tegas terhadap perilaku tidak terpuji Lurah Benda Baru yang melanggar kode etik ASN.

BACA JUGA :   Try Out Ujian Online Digelar 6 Hingga 9 April 2020 di Kota Tangerang

“Yang bersangkutan itu agar bisa mengikuti proses dengan baik. Sekarang proses hukumnya dulu kita serahkan kepada penegak hukum,” terang Benyamin.

Sebelumnya, Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto juga membenarkan peristiwa keributan yang dilakukan oleh Saidun di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangerang Selatan.

Menurut Kapolsek, Saidun kesal terhadap pihak sekolah SMAN 3 lantaran sejumlah siswa yang direkomendasi tidak diloloskan. Ada 5 nama dari 6 yang diajukan dan ditolak sekolah. Satu diantaranya telah diterima di sekolah lain.

“Terlapor (lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.

BACA JUGA :   Imbas Corona, Aplikasi Klassku Bisa Bantu Anak Belajar Efektif di Rumah

Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.

Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah sebelumnya mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.

Sebab, Aan mengklaim sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku mendapat rekomendasi oleh Lurah.

Awalnya, siswa yang sebelumnya mengaku dapat rekomendasi dari Lurah Saidun jadi cadangan.

Namun, pihak sekolah mengikuti prosedur PPDB dan menyesuaikannya dengan kuota yang bisa ditampung di sekolah.

Oleh karena itu, dua siswa yang diajukan Saidu dan tiga nama sebelumnya yang mengaku direkomendasikan oleh Lurah Benda Baru tidak diterima di SMA Negeri 3 Tangsel.

BACA JUGA :   Putusan MK Perlu Harmonisasi: Dhoni Martien Dorong Penyeragaman Parameter Uji

“Saya kan harus membentengi. Maksud saya gini, kita harus melihat kuota, sekarang gini kalau saya terima semua itu titipan, mau ditempatkan di mana, apa di lapangan?” kata Aan.

“Kita enggak mungkin menambah kelas, enggak bisa menambah kuota. Menambah kuota juga itu haknya ke pemerintah,” sambungnya.

Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, Saidun marah dan menendang toples di meja ruang tamu Kepala Sekolah dan langsung meninggalkan lokasi.*(rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses