Jelang Pilkada 2020, Kapolres Bungo Imbau ASN Netral

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO- Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati Bungo dan Gubernur Jambi, Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi peraturan Pilkada yang berlaku, Rabu (15/07/2020).

“ASN harus netral terhadap siapapun bakal calon Bupati Bungo dan bakal calon Gubernur Jambi yang maju agar terlaksana secara adil dan demokratis,” kata Trisaksono.

“Mari ciptakan Pilkada 2020 Kabupaten Bungo aman, damai dan sejuk. ASN harus netral,” tambahnya lagi.

Adapun peraturan Pilkada bagi ASN seperti berikut ini.

-ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

-Kedua dilarang memasang spanduk promosi kepala daerah.

– Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi, misi calon baik di media online maupun media sosial.

BACA JUGA :   Sinergi Dandim dan Kapolres Silaturahmi Jama'ah Mesjid Gambesi

– Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

– Dilarang foto bersama calon.

– Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

– Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut parpol.

“Pegawai Pemerintahan Daerah harus mengikuti peraturan pelaksanaan Pilkada yang berlaku dan mengikuti aturan yang ada,” cetusnya. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses