Pengamen Bawa Senjata Tajam Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TANGGERANG – Putra Hasibuan, Warga kosambi Kabupaten tangerang diamankan petugas satpolPP kota lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat mengamen di lampu merah pusat pemerintahan kota tangerang, (senin 23/4/2018)

Putra yang baru sepekan tinggal di Kota Tangerang tersebut terpaksa diamankan petugas karna tertangkap tangan sedang meminta sejumlah uang dari pengendara yang melintas.

“saat melakukan penertiban mereka berlarian dan menyelamatkan diri dan si Putra ini tertinggal dan berhasil kami amankan, saat diperiksa kami mendapati satu bilah gergaji dan satu buah cutter didalam tas yang dibawanya,”kata Gufron.

Kendati putra tidak mengakui semua itu adalah barang barang miliknya, Lanjut Gufron, pihaknya tetap membawa putra ke Markas SatpolPP Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA :   Sekda Pemkot Tangerang Lantik 133 Pejabat Fungsional Secara Virtual

Bukan Hanya Putra, pada penertiban tersebut Warsito warga karangsari kota Tangerang juga turut amankan lantaran kedapatan sedang melakukan aksi yang sama dengan Putra.

Berbeda dengan penangkapan putra, pada penangkapan Warsito kali ini sempat terjadi ketengangan lantaran warsito melawan saat diamankan bahkan ia sempat memprovokasi warga dengan berteriak – teriak disekitar lokasi kejadian.

“Dia melawan, dan memprovokasi tapi dengan kesigapan anggota kami dapat meredam aksinya tersebut,”jelasnya

Ia mengaku akan terus menekan angka anak jalanan yang saat ini sudah mulai meresahkan terlebih jelang memasuki bulan ramadhan.

“kami mendapat banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pengamen yang mulai meresahkan,”kata Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli.

BACA JUGA :   Bulan Bung Karno, DPC PDIP Kota Batu Napak Tilas Vila Bima Shakti Selecta Menuju Makam Mbah Batu

Penertiban anak jalanan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara dan masyarakat kota tangerang dalam melakukan aktifitasnya sehingga kota tangerang dapat lebih tertata dengan tertib.

“Penertiban ini berdasarkan perda 5 tahun 2012 tentang anak jalanan, dan kita akan terus mengupayakan menegakan perda tersebut untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat kota tangerang.

 

 

Laporan Reporter : Dul

Editor.                     Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses