Carut Marut PTSL Kota Tangerang Diduga Sarat Pungli

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id KOTA TANGGERANG – Carut marut pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kota Tangerang diduga sarat dengan pungutan liar (pungli).

Beberapa kalangan menuding, bahwa program nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI itu dimanfaatkan oleh beberapa oknum.

Seperti yang dikatakan penggiat sosial Kota Tangerang, Saipul Basri, menurut dia pelaksanaan program PTSL berpotensi melanggar hukum. Pasalnya dalam proses pembuatan sertifikat tanah itu diduga telah terjadi Pungli yang dilakukan oleh oknum pelaksana program tersebut.
Bahkan disalah satu wilayah kata dia, ada salah satu warga ditolak permohonan sertifikatnya lantaran tidak mampu membayar sejumlah uang yang diminta oleh oknum pelaksana program.

“Hampir disemua kecamatan di Kota Tangerang yang mendapatkan program itu diduga melakukan pungutan diluar dari ketentuan atau aturan yang berlaku. Besaran pungutan tersebut pun sangat fantastis hingga mencapai jutaan rupiah,” kata Saipul, Kamis (19/4/2018).

BACA JUGA :   Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Bali

Masih kata Saipul, selain soal dugaan Pungli, carut marut pelaksanaan PTSL di Kota Tangerang juga karena lambatnya proses pembuatan serifikat tanah itu.
Bagaimana tidak, pada tahun 2017 saja masih banyak sertifikat warga yang belum jadi atau masih dalam proses. Sementara pada pada tahun ini program tersebut sudah harus berjalan kembali.

“Ya pelaksanan PTSL ini semakin tidak jelas.Tahun lalu saja belum selesai, sekarang sudah jalan lagi,” keluhnya.

Saipul juga mempertanyakan dasar legalitas kelompok-kelompok masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk BPN sebagai pelaksana PTSL di wilayah. Menurut dia apakah selama ini Pokmas dibekali dengan Surat Keputusan (SK), karena berdasarkan aturan seharusnya penunjukan Pokmas harus melalui SK.

BACA JUGA :   Sekda: Program PTSL Bantu Perekonomian Masyarakat

“Kalau selama ini pokmas tidak dibekali dengan legalitas yang jelas, artinya keberadaan pokmas juga ilegal. Apalagi kalau melakukan pungutan,” ujar pria yang biasa disapa Marcel.

Akibat carut marutnya pelaksanaan PTSL di Kota Tangerang, Marcel mengancam akan menggelar aksi bersama pengiat sosial lainnya. Dia juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menertibkan adanya dugaan Pungli oleh oknum di setiap wilayah kelurahan tersebut.

“Saya akan melaporkan ke aparatur penegak hukum sekaligus akan menggalang temen-teman pegiat sosial untuk melakukan gerakan penyampaian aspirasi dimuka umum,” pungkas pria berkacamata ini.

 

Laporan Reporter : Dul

Editor .                   : Red DN

BACA JUGA :   Festival Internasional Bambu Tubaba Uluan Ughik, 6 - 8 November 2020
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses