DimensiNews.co.id JAKARTA – Lemahnya kinerja aparatur Pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Barat di bidang pengawasan pembangunan dinilai masyarakat sangat berdampak pada kerusakan tata ruang dan juga hilangnya retribusi Pendaptan Asli Daerah (PAD).
Hal itu kerap terjadi akibat pembangunan yang tidak mengikuti prosudur serta ketentuan peraturan daerah (Perda) atau tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga secara otomatis akan mengurangi retribusi pendapatan daerah.
Meski sudah dua kali disegel dan digembok mati, pemilik bangunan di Jalan Tanjung Pura No. 17 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terus melanjutkan pekerjaannya dengan cara memutus rantai segel yang dibuat pejabat setempat.
“Hal itu bisa terjadi karena ketidakberdayaan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menjalankan fungsinya untuk melawan para pengusaha yang nakal serta tidak taat akan aturan,” kata Eliston Raja Lubis Ketua Umum LSM BP2A2N di Jakarta Barat, Sabtu (27/6/2020).
Eliston menduga, ini memang bukan masalah yang baru terjadi, akan tetapi sudah menjadi ladang bagi pejabat Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat untuk mengais sesuatu di balik semua pelanggaran itu.
“Kita menduga segel itu hanya menjadi kamuflase saja agar terlihat oleh masyarakat mereka bekerja. Namun sejatinya segel itu adalah alat untuk mereka mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya,” kata dia.
Lebih lanjut ia menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melihat masalah seperti ini dengan serius. Agar tidak menjadi prodensi yang buruk di mata masyarakat tentang ketegasannya dalam membina bawahannya yang bermental korup. Sehingga dapat merusak citra kinerja Pemprov DKI Jakarta.
“Walupun saat ini gubernur sedang sibuk dalam urusan penangan Covid-19, namun tidak harus melupakan hal lain yang tidak kalah penting untuk kemaslahatan kehidupan warga Jakarta yang selalu dihantui banjir akibat rusaknya tata ruang oleh oknum pejabat yang yang mencari keutungan pribadi dan kelompoknya,” tegasnya.
Karena menurut Eliston, konspirasi jahat itu sangat terlihat sekali oleh masyarkat. Bangunan sudah berkali-kali dilakukan penyegelan bahkan sampai digembok mati. Tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh pemilik dan tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terkait atas pelecehan oleh pelaku pembangunan tersebut.
“Sebenarnya petugas bukan tidak mampu untuk melakukan tindakan untuk menghentikan aktifitas ilegal itu, tapi karena ada sesuatu di balik semua itu, sehingga mereka pasrah dan membiarkan pelanggaran itu terjadi agar mereka dapat sesuatu,” imbuhnya.
Eliston juga berharap aparat penegak hukum khususnya Pemkot Jakarta Barat melalui Inspektorat dan Kejaksaan Negeri segera menelisik dugaan konspirasi tersebut. “Karena kalau terus dibiarkan akan merusak tatanan pemerintahan dari pejabat yang bermental korup,” terangnya.
“Kita sudah mengirimkan surat resmi dari LSM BP2A2N ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 18 Juni 2020 dengan No. 2024/LP/DPP LSM -BP2A2N /Sos-Kem/VIII/2015/VI/2020 sifat melaporkan pemilik bangunan di Jalan Tanjung Pura No. 17 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, perihal pengrusakan segel oleh pemilik bangunan,” tambahnya.
Sementara itu Reza, Kepala Seksi Pengawasan Pembangunan Kecamatan Kalideres mengatakan bahwa, obyek bangunan tersebut sudah sudah dilakukan Rekomtek ke Satpol PP.
“Bangunan itu sudah di Rekomtek ke Satpol PP,” kata Reza singkat.*(hl)